Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD 2012/NO.18 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Agro Jabar
ABSTRAK:
Bahwa Sebagai Tindak Lanjut Ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Di Bidang Agro, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Agro Jabar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Penyertaan Modal Daerah, Pengedalian, dan ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2012.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 18 Tahun 2012
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2012/NO.200
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, perlu
ditetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 sebagai
landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3312) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994
(Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun
1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3688);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3851);
Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 18 Tahun 2012 | 2
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4421);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4848);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun
2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5243);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4593) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4416)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara
RI Tahun 2007 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 4502) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 136,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4574);
Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 18 Tahun 2012 | 3
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4576) ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar. Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4585) ;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara RI
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4614);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5165);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 5272);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2012;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2007
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 3);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 5);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2011
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 8);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2012
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 8);
30. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 37 Tahun 2011 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2012 (Berita Daerah Tahun 2011 Nomor 175)
31. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2012 (Berita Daerah Tahun 2012
Nomor 36);
32. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 18 Tahun 2012 | 4
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Berita Daerah Tahun
2012 Nomor 114);
33. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Perubahan Ketiga atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Berita Daerah Tahun
2012 Nomor 129);
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2012.
NOMOR 18 TAHUN 2012
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaan 2011;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Unda ng-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 03 Tahun 2011; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 27 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, berisi tentang:
(1) Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD berupa
laporan keuangan memuat : a. Laporan realisasi anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas; dan
d. Catatan atas laporan keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagai dimaksud pada ayat (1)
dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan
keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan
daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kab. Ogan Ilir No. 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 khususnya Pasal 141 poin e , maka perlu dibuat aturan secara teknis untuk melakukan penataan Izin Usaha Perikanan dalam Kabupaten Ogan Ilir. Penataan Izin Usaha Perikanan bertujuan untuk menghindari terjadinya persaingan yang tidak sehat dan monopoli sumberdaya alam perikanan oleh pihak-pihak tertentu. Pemanfaatn sumber daya perikanan di Kabupaten Ogan Ilir harus memberikan sumbangan dan manfaat bagi peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum: UU No.37 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.1 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.66 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.54 Tahun 2010.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam PERDA Kabupaten Ogan Ilir No.21 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Bab V Retribusi Izin Usaha Perikanan; diantara Bab V dan Bab VI disisipkan 7 (tujuh) bab, yakni Bab VA, Bab VB, Bab VC, Bab VE, Bab VF, Bab VG.
9 halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 18, BN 2012/ NO 641; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Panas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Fisik Kebun Kelapa Sawit Rakyat Pola Kemitraan Non Fasilitas Program Revitalisasi Perkebunan di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat yang berada di sekitar perusahaan perkebunan, perlu dilakukan kerja sama melalui pengembangan kemitraan perkebunan; berdasarkan surat Direktur Pasca Panen dan Pembinaan Usaha Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor : 598/PL.100/E.6/ 08/2011 tentang Tindak Lanjut Rencana Konversi Kebun Kemitraan, di luar kredit program Pemerintah yang pengaturannya diserahkan ke Daerah; berdasarkan surat Direktur Pasca Panen dan Pembinaan Usaha Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor : 598/PL.100/E.6/ 08/2011 tentang Tindak Lanjut Rencana Konversi Kebun Kemitraan, di luar kredit program Pemerintah yang pengaturannya diserahkan ke Daerah
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 1992; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; Perda No.6 Tahun 2008; Perda No.6 Tahun 2005; Perda No.2 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini dibuat dengan maksud sebagai berikut: 1. Sebagai pedoman dalam pelaksanaan penilaian fisik kebun Kelapa Sawit Rakyat pola kemitraan Non Fasilitas Program Revitalisasi Perkebunan yang akan di konversi. 2. Untuk menilai dan mengetahui kondisi fisik kebun Kelapa Sawit Rakyat yang telah dibangun oleh Mitra Usaha dalam memenuhi kewajibannya. Penilaian fisik kebun Kelapa Sawit Rakyat adalah ; bertujuan untuk menetapkan klasifikasi kebun kemitraan yang memenuhi standar teknis untuk dapat diserahkan kepada Petani Peserta/Koperasi selaku peserta kemitraan perkebunan. Persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan penilaian fisik kebun yaitu: a. melengkapi persyaratan administrasi untuk dapat dilakukan penilain fisik kebun, sesuai ketentuan yang berlaku; b. terlebih dahulu harus melakukan penilaian pra konversi secara sensus pada seluruh areal kebun yang akan diajukan untuk dinilai; c. menyampaikan usulan/permintaan penilaian pada Bupati dalam hal ini pada Kepala Dinas Perkebunan. Penilaian fisik kebun dilakukan pada saat tanaman berumur 3 – 4 tahun atau yang sudah memasuki periode tanaman menghasilkan dan memenuhi standar teknis, sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor: 141/Kpts/LB.110/06/2010, tentang Sistem Penilaian Fisik Kebun Kelapa Sawit Rakyat yang dikaitkan dengan Program Revitalisasi Perkebunan. ) penilaian kebun Petani Peserta dilakukan untuk setiap hektar dan dilaksanakan secara sensus dengan metode sampling minimal 25% (dua puluh lima per seratus) dari luasan yang diusulkan untuk dilakukan penilaian. (2) Setiap petugas melakukan sensus pencatatan untuk masing masing satuan luasan yang telah disepakati Tim Penilai dengan minimum 25% (dua puluh lima per seratus) dari luasan tiap hamparan atau afdeling dengan mengisi data lapangan kebun Petani Peserta, dengan didampingi oleh Pengurus Koperasi dan atau calon Pemilik Kebun tersebut. Pembiayaan pelaksanaan penilaian fisik kebun kemitraan Kelapa Sawit Rakyat dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, pihak lain yang tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
11 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2012
Permenkumham No. 21 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Kebijakan Akuntansi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Mencabut :
Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.KU.05.03-04 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- 01-PL.04.10 Tahun 2008 tentang Pedoman Penatausahaan BMN di lingkungan Departemen Hukum dan HAM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda Dudanya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat