Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2013

Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda Dudanya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda Dudanya
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 April 2013
Tanggal Pengundangan
11 April 2013
Tanggal Berlaku
11 April 2013
Sumber
LN. 2013 No.60, LL SETNEG : 7 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2622 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 37 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya
Mencabut :
  1. PP No. 18 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda Dudanya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan