Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 926/VIII/2019 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Bupati Indragiri Hulu tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) pasal yang mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
Lamp XX
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2021
pertanggungjawaban - pelaksanaan - anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - tahun - anggaran - 2020
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2021/23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, perlu membentuk Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Cianjur Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah bberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 123 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Perda Kab. Cianjur No. 2 Tahun 2007; Perda Kab. Cianjur No. 15 Tahun 2019; Perda Kab. Cianjur No. 12 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
9 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Kelurahan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu telah mengalokasikan Dana Kelurahan dan agar penggunaan Dana Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan secara tertib, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, manfaat untuk masyarakat serta ketaatan terhadap peraturan Perundangan-undangan perlu menetapkan pedoman umum Penggelolaan dana kelurahan dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 130 Tahun 2018; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman umum pengelolaan dana kelurahan, Dana Kelurahan adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Mengatur mengenai ketentuan umum, prinsip pengelolaan dana kelurahan, sumber keuangan dan alokasi, penggunaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
13 hlm; Lampiran : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terselenggaranya sistem pengelolaan keuangan daerah agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bagian dari penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah, dipandang perlu menyesuaikan dan menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Daerah dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
a. pengelola keuangan daerah;
b. APBD;
c. penyusunan rancangan APBD;
d. penetapan APBD;
e. pelaksanaan dan penatausahaan;
f. laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD;
g. akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah;
h. penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
i. kekayaan daerah dan Utang Daerah;
j. BLUD;
k. penyelesaian kerugian keuangan daerah;
l. informasi keuangan daerah; dan
m. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
116 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Purwakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Kerinci No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD perlu menetapkan.
Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kerinci;
UU Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 58 Tahun 1958; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017
PERATURAN DAERAH TENTANG HAK KEUANGAN DAN
ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTAN DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
20 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 8 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus
dilaksanakan dengan efektif, efisien, tertib, transparan dan
bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
b. Bahwa Bupati Kolaka selaku pemegang kekuasaan pengelolaan
keuangan daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan
tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b,
serta agar terdapat kesamaan pemahaman dan keterpaduan
langkah bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka dipandang perlu
menetapkan Keputusan Bupati Kolaka tentang Mekanisme
Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
1. Undang-undang RI Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; (Lembaran Daerah RI Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Daerah RI Nomor 1822)
2. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN (Lembaran Negara
RI Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3851);
3. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Npgara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lemibaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan
dan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4022);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Pengelolaan
dan Pertanggung jawaban Keuangan Kepala Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4027);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan
dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4594);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
12. Peraturan Daerah Kabupaten kolaka Nomor 6 Tahun 2011 Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2007
Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat DPRD Kab. Kolaka;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 08 Tahun 2011 tentang
Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun 2012 tentang
APBD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2013;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
DASAR PENGAJUAN PERMINTAAN PEMBAYARAN
BAB III
JENIS BELANJA DAN PENGATURAN PERMINTAAN PEMBAYARAN
BAB IV
UANG PERSEDIAAN
BAB V
TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN
BAB VI
PROSEDUR PENGAJUAN SPP DAN PENERBITAN SPM
BAB VII
PROSEDUR PENERBITAN
SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 08 Tahun 2017
PENETAPAN PAGU SEMENTARA ALOKASI DANA BAGIAN PEMERINTAH DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2017/No.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pagu Sementara Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa Se-Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor Tahun 2017 tent.ang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Besaran Alok:asi Dana Desa, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagian Pemerintah Desa Se Kabupaten Luwu Utara .dan ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017, perlu meneta.pkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Pagu Sementara Alokasi Dana Bagian Pemeritah Desa Se Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tabun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keua.ngan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan ates Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentarig Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republic Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republic Indonesia Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedom.an Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934);
1.3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
49/PMK.07/2016 tentang Tata cam Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 478);
14. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Luwu Utara (Betita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor )
15. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Ka.bupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor )
PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN PAGU SEMENTARA ALOKASI DANA BAGIAN PEMERINTAH DESA SE-KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
Pasal l
Bobot Desa dan Pagu Sementara Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa se- Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017 sebagaimana tercantum dalam La.mpiran I, Larnpiran II, Lampiran Ill dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Pasal 2
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinnya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan ketertiban, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu adanya pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan taat pada peraturan perundang undangan, efektif, efisien dan transparan. Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan, diperlukan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 terang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang BAB KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sekretaris Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Unit Perangkat Daerah, Peraturan Daerah, Keuangan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah.
BAB II ASAS DAN RUANG LINGKUP Bagian Kesatu Asas, Bagian Kedua Ruang Lingkup,
BAB III PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Bagian Kesatu Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Bagian Kedua Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Bagian Ketiga Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Bagian Keempat Pengguna Anggaran, Bagian Kelima Kuasa Pengguna Anggaran, Bagian Keenam Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Bagian Ketujuh Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Bagian Kedelapan Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan, Bagian Kesembilan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, Bagian Kesepuluh Tim Anggaran Pemerintah Daerah,
BAB IV Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Ketiga Pendapatan Daerah, Bagian Keempat Belanja Daerah, Bagian Kelima Pembiayaan Daerah, Bagian Keenam Surplus dan Defisit,
BAB V PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Bagian Kesatu Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, Bagian Kedua Rencana Kerja Anggaran SKPD, Bagian Ketiga Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB V PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Bagian Kesatu Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Kedua Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Ketiga Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Keempat Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB VI PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Umum Daerah, Bagian Ketiga Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Bagian Keempat Anggaran Kas dan SPD, Bagian Kelima Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah, Bagian Keenam Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah, Bagian Ketujuh Pelaksanaan dan Penatausahaan Pembiayaan Daerah, Bagian Kedelapan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
BAB VII LAPORAN REALISASJ SEMESTER PERTAMA ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Bagian Kesatu Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Kedua Dasar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Ketiga Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan, Bagian Keempat Pergeseran Anggaran, Bagian Kelima Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya Dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Keenam Pendanaan Keadaan Darurat, Bagian Ketujuh Pendanaan Keadaan Luar Biasa, Bagian Kedelapan Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Kesembilan Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Kesepuluh Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bagian Kesebelas Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati tentangPenjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB VIII AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERlNTAH DAERAH Bagian Kesatu Akuntansi Pemerintah Daerah, Bagian Kedua Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah.
BAB IX PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB X KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH Bagian Kesatu Pengelolaan Piutang Daerah, Bagian Kedua Pengelolaan Investasi Daerah, Bagian Ketiga Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bagian Keempat Pengelolaan Utang Daerah dan Pinjaman Daerah.
BAB XI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
BAB XII PENYELESAIAN KERUGlAN KEUANGAN DAERAH
BAB Xlll lNFORMASI KEUANGAN DAERAH
BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu Umum
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun 2006 Nomor
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2006 Nomor
14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Enrekang Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 31)dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
XV Bab, 205 Pasal (120 hlm) dan 36 Hlm Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2020
Dana - cadangan - pemilihan - wali - kota - dan - wakil - wali - kota - cirebon - tahun - 2024
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2020/8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2024
ABSTRAK:
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 166 UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020 maka perlu menetapkan Perda Kot. Cirebon tentang Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2024.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020; UU No. 7 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kot. Cirebon No 12 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas, Pembentukan Dana Cadangan , Penatausahaan Dana Cadangan, Penganggaran Dana Cadangan, Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2020.
12 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat