TATA CARA DAN PERSYARATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI SERTA SEKOLAH MERASRAMA NEGERI
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor : 40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Dan Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Negeri Serta Sekolah Berasrama Negeri
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 53 Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan, perlu menetapkan peraturan gubernur tentang tata cara dan persyaratan penerimaan peserta didik baru pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan dan sekolah luar biasa negeri serta sekolah berasrama negeri
UU No 61 Th 1958, Uu No 20 Th 2003, UU No 23 Th 2014, PP No 19 Th 2005, PP No 17 Th 2010, Permendikbud No 44 Th 2019, Perda Prov Sumbar No 2 Th 2019
Ketentuan Umum, Pelaksana dan Daya Tampung (Pelaksana PPDB, Daya Tampung), Persyaratan Calon Peserta Didik Baru (Persyaratan calon peserta didik baru SMA, Persyaratan calon peserta didik baru SMK, Persyaratan calon peserta didik baru SLB), Pelaksanaan PPDB (Jalur Pendaftaran SMA-SMK-SLB, Pengumuman Pendaftaran PPDB, Pendaftaran PPDB, Seleksi Calon Peserta Didik Baru SMA-SMK-SLB), Pengumuman Penetapan Peserta didik Baru, Daftar Ulang, PPDB Sekolah Berasrama, Sanksi, Monitoring evaluasi dan pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2020.
18
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasi Sekolah yang bersumber dari APBD Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, menyebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat (2) menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa pungut biaya, sedangkan ayat (3) menyebutkan bahwa wajib belajar merupakah tanggungjawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Bahwa upaya peningkatan mutu pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional, sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan tindakan nyata dalam mewujudkan peningkatan mutu pendidikan bagi masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas. Bahwa untuk membantu mewujudkan peningkatan mutu pendidikan dan meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang lebih berkualitas, maka Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No.46 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.40 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.13 Tahun 1979; PP No.58 Tahun 2005; PP No.66 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2015; Permendagri No.52 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan penganggaran dana BOS dalam APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2016.
PROSEDUR TETAP - SELEKSI - PENGANGKATAN - JABATAN FUNGSIONAL - SEKOLAH
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2009/428
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Tetap (Protap) Seleksi dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Penilik
ABSTRAK:
bahwa demi meningkatkan kualitas Pendidikan di Kabupaten Pati, perlu adanya prosedur tetap (protap) seleksi dan pengangkatan dalam jabatan fungsional Kepala Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Pengawas Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Penilik di Kabupaten Pati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 14 Tahun2 005; PP Nomor 10 Tahun 1997; PP Nomor 19 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1995; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Ttahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007; PERDA Kab. Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai Prosedur Tetap (Protap) Seleksi dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Penilik merupakan pedoman dalam pelaksanaan pengangkatan dalam jabatan fungsional Kepala Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Pengawas Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Penilik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
25 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Di Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kepastian layanan pendidikan bagi anak yang mengalami kecacatan fisik maupun mental atau anak yang berkebutuhan khusus pada satuan pendidikan regular baik tingkat PAUD, SD maupun SMP, maka perlu mengatur penyelenggaraan pendidikan inklusif pada satuan-satuan pendidikan regular. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006; Paraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 38 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif di Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang meliputi : ketentuan umum, tujuan, penyelenggaraan pendidikan inklusif, pembinaan serta pengawasan dan evaluasi, pembiayaan, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 40, jdih.kemdikbud.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 Untuk Alat Peraga Pendidikan, Sarana Penunjang Pembelajaran/Alat Elektronik Pendidikan, Sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Pendidikan dan Multimedia Interaktif di Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat