Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2015

Rincian Tugas Unit Kerja Pusat-Pusat di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Pusat-Pusat di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Bentuk Singkat
Permendikbud
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 November 2015
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2015
Tanggal Berlaku
01 Desember 2015
Sumber
BN.2015/No.1804; PERATURAN.GO.ID; 53 HLM
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PENDIDIKAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1150 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendikbud No. 40 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas Pusat-Pusat Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Mencabut :
  1. Permendikbud No. 12 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas Pusat-Pusat di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan