Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif di Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang meliputi : ketentuan umum, tujuan, penyelenggaraan pendidikan inklusif, pembinaan serta pengawasan dan evaluasi, pembiayaan, dan ketentuan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat