Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2010

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 Untuk Alat Peraga Pendidikan, Sarana Penunjang Pembelajaran/Alat Elektronik Pendidikan, Sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Pendidikan dan Multimedia Interaktif di Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 Untuk Alat Peraga Pendidikan, Sarana Penunjang Pembelajaran/Alat Elektronik Pendidikan, Sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Pendidikan dan Multimedia Interaktif di Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB)
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Bentuk Singkat
Permendikbud
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
22 Desember 2010
Sumber
jdih.kemdikbud.go.id : 5 hlm.
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 706 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan