Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kab. Kaur Nomor.517 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah yang Baik, Bersih, dan Bebas dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Kaur dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan pekerjaannya;
1. UU No. 3 TAHUN 2003
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 31 Tahun 1999
4. UU No. 30 Tahun 2002
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. UU No. 5 Tahun 2014
7. PP No. 79 Tahun 2005
8. PP No. 60 Tahun 2008
9. PP No. 53 Tahun 2010
10. Perpres No. 55 Tahun 2012
11. Permendagri No. 52 Tahun 2014
12. Peraturan komisi Pemberantasan Korupsi No. 02 Tahun 2014
13. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.061/7737/SJ Tahun 2013
Peraturan Bupati ini dimaksud kan untuk memberikan pedoman kepada Pejabat/Pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah, dan juga menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Daerah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD NOMOR 42 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PAKTA INTEGRITAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan meningkatkan efektifitas
pelaksanaan Pakta Integritas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pakta Integritas
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. UndangUndang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan UndangUndang
Nomor 20 Tahun 2001;
3. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 94 Tahun2005 tentang Pedoman Umum Koordinasi,
Monitoring, dan Evaluasi Pelaksanaan Instruksi Presiden
Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 120
Tahun 2006;
4. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Probolinggo.
1. Pelaksanaan Pakta Integritas diwajibkan bagi para pimpinan Perangkat Daerah,
para pejabat serta seluruh Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Daerah dengan didahului penandatanganan Dokumen Pakta Integritas;
2. Pengawasan terhadap Pakta Integritas di Lingkungan Pemerintah Daerah
dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Whitleblowing System Dugaan Tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa pelaporan pengaduan dari masyarakat atas
dugaan terjadinya tindak pidana korupsi merupakan
salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam
pengawasan dan perlu mendapatkan tanggapan secara
cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan Pembangunan Zona
Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan
Wilayah Birokrasi, Bersih dan Melayani (WBBM), perlu
mendorong peran serta Pejabat/Pegawai di lingkungan
Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Whistleblowing System Dugaan
Tindak Pidana Korupsi.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan
Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah; 6. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 43 Tahun 2009
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Kabupaten Tulungagung.
Mengatur tentang mekanisme penyampaian
pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah
terjadi yang melibatkan Pejabat/Pegawai dan orang lain
yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi
yang dilakukan di dalam organisasi tempatnya bekerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan melayani Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan program nasional untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih dan anti korupsi, diperluhkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, Inpres No.5 Tahun 2004, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; pembangunan zona integritas; identifikasi SKPD Menuju WBK/WBBM; Pembinaan; Penilaian WBK/WBBM; Penetapan; penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati ini memiliki 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, Pemerin tah telah mewajibkan kepada para Pejabat Penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pem ben tukan Pera turan Perundang-undangan (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 ten tang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Penyampaian LHKPN;
3. Unit Pengelola LHKPN;
4. pengawasan;
5. Sanksi;
6. ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Melawi Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) diperluhkan komitmen bagi penyelenggara negara pada pemerintah Kabupaten melawi untuk melaporkan kekayaannya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.34 Tahun 2003, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.53 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Wajib Lapor; Penyampaian LHKPN; Pengelola LHKPN; Sanksi; Tata Cara penjatuhan Sanksi; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
Peraturan Bupati ini memiliki 7 halaman;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten banjar maka dipandang perlu adanya pengaturan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar . Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati banjar .
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birolrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten banjar Nomor 13 Tahun 2016 .
Peraturan Bupati Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, Meliputi : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi; Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Bahwa dalarn rangla merrdorong peran serta Aparatur Sipil Negara di tingkungan pemerintah Kabupaten Sragen dan masyarakat dataln ups,ya penegahan terjadinya penyimpangan rtalsn pemerintahan terwujud pemerintahan yang bersitr dan bebas dari korupci, kolusi dan nepotisme diperlukan adanya mekanisme penanganan pengaduan yang memberikan jaminan kerahasiaan bagi pengadu sehingga perlu merretapkan Feraturan Bupa.ti tentang Fedoman Fenanganan Fenga.duan (Whistle Blouing Sgstemf di Lingkungan Femerintah Kabupaten Sragen;
Pasat 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Perdayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/4/2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupa.ten Sragen Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Lingkup dan Batasan, Mekanisme Pelaporan Pengaduan, Penanganan Pengaduan, Pelaporan Hasil Pemeriksaan, Pemantauan dan Pemutakhiran, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2017 NOMOR 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Bintan dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 199Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 tahun 2014; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 061/7737/SJ tanggal 30 Desember 2014; Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B1341/01-13/03/2017 tanggal 15 Maret 2017.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan dengan menetapkan batasan istilah, yang diginakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2017.
15 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat