Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 05 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
- bahwa sehubungan adanya Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengalami penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu dilakukan perubahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagaimana dimaksud, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 6 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011; Qanun Kota Lhokseumawe No, 13 Tahun 2007; Qanun Kota Lhokseumawe No. 5 Tahun 2011.
- Dalam Qanun ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2015.
- Peraturan yang diubah Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 05 Tahun 2011.
-
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dari segala bentuk kekerasan;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No.7 Tahun 1984, UU No.39 Tahun 1999, UU No.13 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2004, UU No.13 Tahun 2006, UU No.21 Tahun 2007, UU No.44 Tahun 2008, UU No.11 Tahun 2009, UU No.25 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.4 Tahun 2006, PP No.9 Tahun 2008, Perpres No.18 Tahun 2014, PermenPPPA No.1 Tahun 2010, PermenPPPA No.5 Tahun 2010, Permendagri No.67 Tahun 2011.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup Perlindungan; Kekerasan; Hak Perempuan Korban Kekerasan; Tanggung Jawab Pemerintah dan Kelembagaan; Pusat Pelayanan terpadu; Sistem Informasi dan Pelaporan; Pendanaan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
Peraturan Daerah ini memiliki 5 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
ABSTRAK:
a. bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar
manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan
mendukung terselenggaranya pendidikan keluarga,
pertumbuhan budaya dan perilaku, serta peningkatan
kualitas generasi yang akan datang;
b. bahwa sejalan dengan kebutuhan rumah tinggal khususnya
bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan belum memiliki
tempat tinggal, maka pembangunan rumah susun
sederhana sewa merupakan alternatif untuk pemenuhan
kebutuhan rumah tinggal yang bermartabat, nyaman, aman
dan sehat;
c. bahwa pembangunan rumah susun sederhana sewa yang
telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang,
perlu segera dikelola dengan baik agar tujuan pembangunan
rumah susun sederhana sewa berhasil guna dan berdaya
guna serta selaras dengan target dan sasaran yang
diharapkan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Instruksi Presiden Nomor 03 Tahun 2010 tentang Program
Pembangunan yang berkeadilan.
6. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 05
Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ruang lingkup pengelolaan Rusunawa meliputi :
a. pemanfaatan fisik bangunan Rusunawa yang mencakup
pemanfaatan ruang dan bangunan, termasuk pemeliharaan,
serta peningkatan kualitas prasarana, sarana dan utilitas;
b. kepenghunian yang mencakup kelompok sasaran penghuni,
proses penghunian, penetapan calon penghuni, perjanjian
sewa menyewa serta hak, kewajiban dan larangan penghuni;
c. penatausahaan keuangan dan pemasaran yang mencakup
sumber keuangan, tarif sewa, pemanfaatan hasil sewa,
pencatatan dan pelaporan serta persiapan dan strategi
pemasaran;
d. kelembagaan yang mencakup pembentukan, struktur,
tugas, hak, kewajiban dan larangan pengelola Rusunawa
serta peran Pemerintah Daerah;
e. pembinaan dan pengawasan yang meliputi monitoring,
evaluasi dan tindakan;
f. sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, denda
dan pemutusan perjanjian sewa-menyewa; dan
g. pengembangan dan penambahan komponen bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 188.34/7006/HK, Hal : Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 24 Tahun 2013;
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 ;
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 ;
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Dareah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Daerah, pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh Penduduk;
b. bahwa pengaturan mengenai administrasi kependudukan di Kota Tangerang Selatan telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan administrasi Kependudukan;
c. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi kependudukan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2006; UU No 51 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; PERDA Kota Tangerang Selatan No 9 Tahun 2011
Peraturan ini memuat; 1. Daerah; 2. Pemerintah Daerah; 3. Walikota; 4. Dinas; 5. Kepala Dinas; 6. Kecamatan; 7. Kelurahan; 8. Pejabat Pencatatan Sipil; 9. Petugas Registrasi; 10. Kantor Urusan Agama; 11. Peradilan Agama; 12. Penduduk; 13. Warga Negara Indonesia; 14. Orang Asing; 15. Izin Tinggal Terbatas; 16. Izin TInggal Tetap; 17. Administrasi Kependudukan; 18. Pendaftaran Penduduk; 19. Peristiwa Kependudukan; 20. Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan; 21. Biodata Penduduk; 22. Nomor Induk Kependudukan; 23. Keluarga; 24. Kartu Keluarga; 25. Kepala Keluarga; 26. Petugas Rahasia Khusus; 27. Kartu Tanda Penduduk Elektronik; 28. Pencatatan Sipil; 29. Peristiwa Penting Lainnya; 30. Kelahiran; 31. Lahir Mati; 32. Perkawinan; 33. Perceraian; 34. Pembatalan Perkawinan; 35. Pembatalan Perceraian; 36. Kematian; 37. Anak; 38. Pengakuan Anak; 39. Pengesahan Anak; 40. Pengangkatan Anak; 41. Perubahan Nama; 42. Perubahan Kewarganegaraan; 43. Pengukuhan Surat Keterangan Pengangkatan Anak; 44. Data Pribadi; 45. Database; 46. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; 47. Dokumen Kependudukan; 48. Data Kependudukan; 49. Dokumen Identitas; 50. Data Center; 51. Hak Akses; 52. Pengguna Data Pribadi; 53. Verifikasi; 54. Validasi; 55. Hari; 56. Akta Pencatatan Sipil; 57. Kutipan Akta; 58. Catatan Pinggir
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2015.
30 halaman, 12 penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk kabupaten Sintang perlu dilakukan pengaturan tentang administrasi kependudukan, dimana administrasi kependudukan memiliki nilai penting dan startegi bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, sehingga perlu dilakukan pengelolaan administrasi kependudukan secara terorganisir dan berkesinambungan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan pasal 26 UUD 1945, UU No.1 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.3 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2006, UU No.23 Tahun 2006, UU No.25 Tahun 2009, UU No.52 Tahun 2009, UU No.6 Tahun 2011, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.9 Tahun 1975, PP No.27 Tahun 1983, PP No.37 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban Penduduk, Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksana, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data Dan Dokumen Kependudukan, Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Negara Atau Sebagian Negara Dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
74 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab Sidoarjo Tahun 2015 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor : 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Tahun 2015 No.11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Adminsitrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan yang profesional, perlu dilakukan penyesuaian terhadapa ketentuan dalam UU No. 24 Tahun 2013, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Adminstrasi Kependudukan di Kabupaten Subang.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2013; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 31 Tahun 1998; PP No. 2 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 54 Tahun 2007; PP No. 102 Tahun 2012; Perda Kab, Subang No. 7 Tahun 2008; Perda Kab. Subang No. 11 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang meliputi Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban Penduduk, Kewenangan Penyelengggara dan Dinas, Penyertaan Penduduk, Pencatatan Sipil, Data dan Dokumen Kependudukan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural, Pendaftaran Penduduk dan Pencatata Sipil Saat Daerah atau Sebagian Daerah Dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Perlindungan Data Pribadi Penduduk, Pendanaan, Penyidikan, Sanksi Adminstrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2015.
34 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat