Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Hak Dan Kewajiban, Intansi Pelaksana, Jenis Layanan Administrasi Kependudukan, Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Secara Daring, Pemanfaatan Data Kependudukan Pada Inovasi Pelayanan Publik, Penatausahaan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, Pengawasan, Pendaftaran Penduduk Daerah Dan Pencatatan Sipil Saat Daerah Dalam Keadaan Darurat Luar Biasa, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat