Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2021

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Hak Dan Kewajiban, Intansi Pelaksana, Jenis Layanan Administrasi Kependudukan, Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Secara Daring, Pemanfaatan Data Kependudukan Pada Inovasi Pelayanan Publik, Penatausahaan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, Pengawasan, Pendaftaran Penduduk Daerah Dan Pencatatan Sipil Saat Daerah Dalam Keadaan Darurat Luar Biasa, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
20 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2021
Tanggal Berlaku
20 Desember 2021
Sumber
LD 2021/Nomor 10
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 331 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perda Kota Bekasi No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kota Bekasi

  2. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 tahun 2007

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan