Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban Penduduk, Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksana, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data Dan Dokumen Kependudukan, Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Negara Atau Sebagian Negara Dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat