Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Dalam rangka Pemungutan Pajak Daerah sebagai
Pendapatan Asli Daerah, maka perlu mengatur Pajak
Pengambilan Bahan Galian Golongan C dalam Wilayah
Kabupaten Luwu Timur; untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Pemeriksaan dibidang Pajak Daerah.
MENGATUR TENTANG PAJAK PENGAMBILAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2005.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 5 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI LEGES
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang Retribusi Daerah dibidang Perizinan, maka dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dibidang Retribusi Leges perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Leges; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 49 Prp Tahun 1960; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 5 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 5 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI LEGES.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Mengubah Ketentuan BAB I Pasal 1; Mengubah Ketentuan BAB IV Pasal 7; Mengubah Ketentuan BAB X Pasal 11.
11 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2005
KEDUDUKAN PROTOKOLER KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN RIAU
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, BD.2005/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN RIAU
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Riau tentang Kedudukan Protokoler Ketua,Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987;Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 5 Tahun 2001;Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002;Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003;Undang-undang Nomor 31 Tahun 2003;Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004
Menetapkan peraturan daerah tentang protokoler ketua,wakil ketua dan anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2005.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2005
retribusi - penggantian biaya cetak akta catatan sipil
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2005/NO.1 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Dengan adanya UU No.23 Tahun 2002, maka Perda Kabupaten Banyumas No.16 Tahun 2000 perlu disesuaikan. Berdasarkan hal tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Retribusi Pelayanan Catatan Sipil.
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.62 Tahun 1958;
UU No.8 Tahun 1981;
UU No.18 tahun 1997;
UU No.23 Tahun 2002;
UU No.32 Tahun 2004;
PP No.27 Tahun 1983;
PP No.66 Tahun 2001;
Peraturan Menteri Dalam negeri No.4 Tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam Negeri No.174 Tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam negeri No.175 Tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam negeri No.119 Tahun 1998;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.11 Tahun 1985;
Perda Kabupaten Banyumas No.5 Tahun 2005;
1.Ketentuan Umum 2.Nama Obyek dan Subyek Retribusi 3.Golongan Retribusi 4.Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5.Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarip 6.Tata Cara Pemungutan 7.Wilayah Pemungutan 8.Retribusi dan Saat Retribusi Terutang 9.Tata Cara Pembayaran 10.Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi 11.Sanksi Administrasi 12.Ketentuan Pidana 13.Penyidikan 14.Pelaksanaan dan Pengawasan 15.Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kabupaten Banyumas No.16 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku lagi.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 34 Retribusi Tahun 2001 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor dalam Kabupaten Maros
ABSTRAK:
dengan terbitnya Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Tentang Kewenangan pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom
dan sesuai surat Menteri perhubungan Nomor SJ/4011/G/I/DRJD/2000
tanggal 31 2000 tentang penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan
bermotor, maka kewenangan dibidang pengujian kendaraan menjadi
kewenangan Kabupaten.
untuk menjamin keselamatan penumpang, barang dan kendaraan
bermotor yang melalui jalan perlu diadakan pengujian kendaraan dengan
menarik retribusi.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerahdaerah
tingkat ll di sulawesi .
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1990 tentang Jalan .
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana .
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan angkutan
Jalan.
Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
yangBersih dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Undang.-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan .
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah .
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antaraPemerintah Pusat dan PemerintahDaerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana .
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 Nomor 62 tentang
Pemeriksaan Kendaraan di Jalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu
Lintas Jalan .
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1983 tentang Kendaraan dan
Pengemudi .
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah
Otonom
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DALAM
KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2005.
PERATURAN DAERAH NOMOR 34 RETRIBUSI TAHUN 2001
TENTANG PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat