Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 6 Tahun 2005

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Catatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum 2.Nama Obyek dan Subyek Retribusi 3.Golongan Retribusi 4.Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5.Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarip 6.Tata Cara Pemungutan 7.Wilayah Pemungutan 8.Retribusi dan Saat Retribusi Terutang 9.Tata Cara Pembayaran 10.Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi 11.Sanksi Administrasi 12.Ketentuan Pidana 13.Penyidikan 14.Pelaksanaan dan Pengawasan 15.Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Akta Catatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2005
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2005/NO.1 SERI C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 606 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan