Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Strategi Cepat Tumbuh (KSCT) Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa Kawasan Strategi Cepat Tumbuh merupakan kawasan yang potensial untuk dikembangkan 9alam rangka mendorong percepatan dan kemajuan pembangunan di daerah dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi;
b. bahwa penataan ruang dan pemanfaatan ruang wilayah perlu dilakukan perumusan kebijakan strategis operasional rencana tata ruang wilayah dan rencana tata ruang kawasan strategis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf (a) dan huruf (b ), rnaka perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Utara tentang Kawasan Strategis Cepat Tumbuh.
1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN);
5. Undang-Undang Nomor 32Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689.);
8. Undang -undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Iembaran Negara Republik Ind$Qesia tahun 2007 nomor 68, tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5059);
9. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nmor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndoesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4738);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
13. Peraturan Presiden NJ/nor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 •
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 327/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang RTRW Kabupaten;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 2004 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang daerah;
17. Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pengembangan Strategi Cepat Tumbuh di Daerah;
18. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 -2032.
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tujuan
BAB III Kawasan Strategi Cepat Tumbuh
BAB IV Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2014.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2019 - 2039
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2019-2039.
Dasar Hukum: Undang-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/MIND/PER/12/2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9
Tahun 2015 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
19 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun
2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2019-2039, yang terdiri atas: Ketentuan Umum; Industri Unggulan; Jangka Waktu RPIK Tahun 2019-2039; Pelaksanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
49 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA KUPANG TAHUN 2013-2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan visi dan misi Walikota/Wakil Walikota terpilih, maka perlu menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; bahwa penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah merupakan pedoman perencanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat Kota Kupang yang sejahtera; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; bahwan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kupang Tahun 2013-2017
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 5 Tahun 1996; UU No 32 Tahun 2004; PP No 8 Tahun 2008; Permendagri No 54 Tahun 2010
Peratura Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Isi dan Sistimatika RPJMD; BAB III Pengendalian dan Evaluasi; BAB IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013.
6 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2018
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KOTA SABANG TAHUN 2017 - 2022
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD No.2/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KOTA SABANG TAHUN 2017 - 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Qanun Kota tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Sabang Tahun 2017-2022.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 10 Tahun 1965; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; PERPRES No. 2 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 95 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2012; Qanun Kota Sabang No. 4 Tahun 2009; Qanun Kota Sabang No. 2 Tahun 2016.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota, Sistematika RPJMK, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan RPJMK, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2018.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Buton Tahun 2015 – 2020
ABSTRAK:
Pembangunan kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah sehingga harus dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggungjawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya, pendidikan, ketentraman, ketertiban, kenyamanan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup. Sumber daya alam, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni dan budaya merupakan modal yang potensial bagi usaha pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Buton, maka pembangunan kepariwisataan daerah diperlukan untuk mendorong pembangunan ekonomi daerah, pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, regional, dan global. Sejalan dengan Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pembangunan kepariwisataan di daerah dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisatan yang diatur dengan Peraturan Daerah. Oleh karena itu, perlu ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Buton Tahun 2015-2020.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945, UU Nomor 29 Tahun 1959, UU Nomor 36 Tahun 1999, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 17 Tahun 2007, UU Nomor 25 Tahun 2007, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 20 Tahun 2008, UU Nomor 10 Tahun 2009, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 11 Tahun 2010, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 50 Tahun 2011, Permendagri Nomor 1 Tahun 2014, Perda Kabupaten Buton Nomor 16 Tahun 2013 dan Perda Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2014
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Buton tahun 2015-2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembangunan Kepariwisataan Daerah yang mengatur tentang Ruang Lingkup, Materi Muatan RIPPDA dan Tahapan Pelaksanaan RIIPDA. Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Industri Pariwisata Daerah, Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Perwilayahan Destinasi Pariwisata Daerah, Pembangunan Obyek dan Daya Tarik Wisata, Pembangunan Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata, Pembangunan Aksesibilitas dan/atau Transportasi dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kepariwisataan. Selain itu, diatur pula Arah Dan Strategi Pengembangan Investasi Pariwisata, Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Pemasaran Dan Promosi Pariwisata Serta Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Kelembagaan, Kemitraan Kepariwisataan, Dan Pemberdayaan Masyarakat. Diatur pula Pelaksanaan Dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan dan terakhir Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 02 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN (JUKLAK) PROGRAM
GERAKAN MEMBANGUN BERSAMA RAKYAT (GMBR)
KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa Program Gerakan Membangun Bersama Rakyat (GMBR)
bertujuan untuk percepatan pengentasan kemiskinan dan menggali
potensi serta partisipasi masyarakat Pekon/Kelurahan, guna percepatan
dan pemerataan pembangunan;
b. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a diatas dan agar
pelaksanaan program dapat berjalan lancar dan tepat sasaran, maka
dipandang perlu diatur Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Program Gerakan
Membangun Bersama Rakyat (GMBR) Kabupaten Lampung Barat
dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1991 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3452);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4421)
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
Sebagaimana yang telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2004
tentang Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Barat;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 7 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Lampung Barat Tahun 2007-2012;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 12 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten dan Staf Ahli Bupati,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung
Barat Nomor 10 Tahun 2010;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Kabupaten Lampung Barat
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung
Barat Nomor 11 Tahun 2010;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 14 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Lampung Barat Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 12
Tahun 2010; dan
11. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 15
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga lain sebagai
bagian dari Perangkat Daerah pada Pemerintah Kabupaten Lampung
Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2010;
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan
3. Prinsip Kebijakan
4. Sasaran Lokasi
5. Lingkup Kegiatan
6. Metode Pelaksanaan Program
7. Kriteria Dasar Penyusunan Kegiatan
8. Prinsip Pelaksanaan Kegiatan dan Penggunaan Dana Bantuan
9. Pendanaan
10. Monitoring dan Evaluasi
11. Pelaporan
12. Pengawasan
13. Sanksi
14. Penghargaan
15. Serah Terima Pekerjaan
16. Pemeliharaan dan Pelestarian Kegiatan
17. Organisasi Pelaksana Tingkat Kabupaten
18. Strtuktur Organisasi Pelaksana Tingkat Kecamatan
19. Strtuktur Organisasi Pelaksana Tingkat Pekon/Kelurahan
20. Bantuan Teknis
21. Struktur Organisasi
22. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH K.ABUPATEN LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa.1 3 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Tahun 2022, maka diperlukan suatu pedoman kerja berbasis risiko;
b. bahwa un tuk menjamin ketepatan waktu dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, perlu adanya Program Kerja Pengawasan Tahunan lnspektorat Daerah Kabupaten Lebong;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Lebong tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PK.PT) Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2022.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang
di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4349);
PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2014 Nomor 1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
Pemanfaatan ruang untuk perkembangan pembangunan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu dilaksanakan dengan memanfaatkan potensi sumberdaya alam, sumberdaya buatan, dan sumberdaya manusia dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta kelestarian lingkungan hidup. Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 78 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan adanya perubahan tata ruang wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akibat faktor eksternal dan internal lingkungan, perlu penyesuaian penataan ruang secara dinamis dalam satu kesatuan tata lingkungan berlandaskan kondisi fisik, sosial budaya, dan kondisi sosial ekonomi. Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2014 - 2034.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 3 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2009; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 70 Tahun 2001; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 76 Tahun 2008; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 10 Tahun 2010; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2013; PERDAPROV BABEL No. 4 Tahun 2008; PERDAPROV BABEL No. 2 Tahun 2009;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: fungsi dan kedudukan RTRW; lingkup wilayah perencanaan dan substansi RTRWP; Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang; rencana struktur ruang; rencana pola ruang; penetapan kawasan strategis; arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi; arahan pengendalian pemanfaatan ruang; hak, kewajiban, peran masyarakat dan kelembagaan; pengawasan penataan ruang; penyelesaian sengketa; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan peraturan daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan.
166 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO. , TLD NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2012 – 2032
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Bantaeng dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu disusun rencana tata ruang wilayah;
bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha, dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu dijabaran ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantaeng.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perubahan kedua;
Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistemny;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Alam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pertanian
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANTAENG
TAHUN 2012 – 2032
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
76 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat