Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Tujuan 3. Prinsip Kebijakan 4. Sasaran Lokasi 5. Lingkup Kegiatan 6. Metode Pelaksanaan Program 7. Kriteria Dasar Penyusunan Kegiatan 8. Prinsip Pelaksanaan Kegiatan dan Penggunaan Dana Bantuan 9. Pendanaan 10. Monitoring dan Evaluasi 11. Pelaporan 12. Pengawasan 13. Sanksi 14. Penghargaan 15. Serah Terima Pekerjaan 16. Pemeliharaan dan Pelestarian Kegiatan 17. Organisasi Pelaksana Tingkat Kabupaten 18. Strtuktur Organisasi Pelaksana Tingkat Kecamatan 19. Strtuktur Organisasi Pelaksana Tingkat Pekon/Kelurahan 20. Bantuan Teknis 21. Struktur Organisasi 22. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat