Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 02 Tahun 2011

PETUNJUK PELAKSANAAN (JUKLAK) PROGRAM GERAKAN MEMBANGUN BERSAMA RAKYAT (GMBR) KABUPATEN LAMPUNG BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Tujuan 3. Prinsip Kebijakan 4. Sasaran Lokasi 5. Lingkup Kegiatan 6. Metode Pelaksanaan Program 7. Kriteria Dasar Penyusunan Kegiatan 8. Prinsip Pelaksanaan Kegiatan dan Penggunaan Dana Bantuan 9. Pendanaan 10. Monitoring dan Evaluasi 11. Pelaporan 12. Pengawasan 13. Sanksi 14. Penghargaan 15. Serah Terima Pekerjaan 16. Pemeliharaan dan Pelestarian Kegiatan 17. Organisasi Pelaksana Tingkat Kabupaten 18. Strtuktur Organisasi Pelaksana Tingkat Kecamatan 19. Strtuktur Organisasi Pelaksana Tingkat Pekon/Kelurahan 20. Bantuan Teknis 21. Struktur Organisasi 22. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 02 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN (JUKLAK) PROGRAM GERAKAN MEMBANGUN BERSAMA RAKYAT (GMBR) KABUPATEN LAMPUNG BARAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Barat
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Liwa
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 315 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan