Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2019-2039, yang terdiri atas: Ketentuan Umum; Industri Unggulan; Jangka Waktu RPIK Tahun 2019-2039; Pelaksanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat