Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu disesuaikan agar penyelenggaraan pengelolaan keuangan di Kabupaten Lebong dapat berjalan sesuai dengan tata kelola pemerintah yang transparan, akuntabilitas, dan partisipatif
b. bahwa dalam rangka memajukan kesejahteraan umum yang adil dan merata
c. bahwa untuk meningkatkan profesionalitas, efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah
1. PP Nomor 12 Tahun 2019
2. PERMENDAGRI Nomor 105 tahun 2000
3. PERMENDAGRI Nomor 64 tahun 2013
4. PERMENDAGRI Nomor 90 tahun 2019
5. PERMENDAGRI Nomor 70 tahun 2019
Berisi tentang pokok-pokok keuangan daerah yang meliputi :
1. Pengelola keuangan daerah
2. APBD
3. Penyusunan Rancangan APBD
4. Penetapan APBD
5. Pelaksanaan dan Penatausahaan
6. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah
7. Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
8. Kekayaan Daerah dan Utang Daerah
9. BLU Daerah
10. Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 13 Tahun 2010
112
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan No. 8 Tahun 2013
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BINTAN UNTUK TAHUN 2013 S/D 2017
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2013 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BINTAN UNTUK TAHUN 2013 S/D 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal, proses dilaksanakan penambahan penyertaan modal dengan Peraturan Daerah.
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 2 Tahun 1962; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; 8. PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 39 Tahun 2007; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2009; Perda Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini diatur tentang Penambahan Modal Pemerintah Kab. Bintan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bintan untuk Tahun 2013 s.d 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2013.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 8 Tahun 2019
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 35 TAHUN 2017 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
Bahwa Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, Tidak Sesuai Dengan Kondisi, Kebutuhan,Dan Perkembangan Penyelenggaraan Pemerintah Di Kabupaten Bengkulu Tengah, Sehingga Perlu Dilakukan Perubahan
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 Tahun 2012
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 03 Tahun 2013
Berdasarkan Ketentuan Yang Mengenai Peraturan Bupati Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2020
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Pati Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Standar Satuan harga Perjalanan Dinas dan Uang Representasi ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Pati Tahun 2020 No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Standar Satuan harga Perjalanan Dinas dan Uang Representasi ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempertimbangkan efisiensi dan
efektivitas kegiatan Perjalanan Dinas Ketua, Wakil Ketua
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Pati, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 51 Tahun 2019
tentang Standar Satuan Harga Perjalanan Dinas dan Uang
Representasi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati Tahun 2020
perlu disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 78/PMK.02/2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Pati Nomor 51 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup. Pati No. 51 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
Lampiran Peraturan Bupati Pati Nomor 51 Tahun 2019 tentang
Standar Satuan Harga Perjalanan Dinas dan Uang Representasi
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten
Pati Tahun 2019 Nomor 52) diubah menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2019
PETUNJUK-TEKNIS-BANTUAN-OPERASIONAL-SEKOLAH-DAERAH-KABUPATEN MUARA ENIM
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2019/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk
Teknıs
Bantuan
Operasıonal
Sekolah
Daerah
Kabupaten
Muara Enım
ABSTRAK:
Sebagai salah satu upaya pemerintah kabupaten dalam mendukung program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun melalui pemberian bantuan operasional sekolah daerah yang bertujuan untuk memenuhi kekurangan dan/atau melengkapi biaya operasional sekolah yang telah dialokasikan dalam bantuan operasional sekolah dari pemerintah
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 3 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan meliputi penetapan anggaran dan besarannya, sasaran dalam penggunaan dana BOSDA, pihak pengelola program BOSDA, persyaratan dan penyaluran dana BOSDA, penatausahaan, ketentuan dalam pelaporan,dan pihak yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
Mencabut Keputusan Bupati Nomor 403/KPTS/DISDIKBUD/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah bagi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Swasta Dalam Kabupaten Muara Enim
30 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
- Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir kali dengan PP No. 8 Tahun 2016, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
- UU No. 4 Tahun 2007;
- UU No. 6 Tahun 2014;
- PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015;
- PP No. 60 Tahun 2014, sebagaiaman telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016;
- PP No. 107 Tahun 2017;
- Permenkeu No. 50/PMK.07/2017, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Permenkeu No. 225/PMK.07/2017;
- Permenkeu No. 199/PMK.07/2017;
- Permendagri No. 113 Tahun 2014;
- Perda Kotamobagu No. 14 Tahun 2017;
- Perwali Kotamobagu No. 24 Tahun 2016;
- Perwali Kotamobagu No. 34 Tahun 2017.
- Rincian Dana Desa setiap Desa T.A. dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi Dasar, b. Alokasi Afirmasi, c. Alokasi Formula;
- Penghitungan masing-masing alokasi diatur dalam Pasal 3 (Alokasi dasar sesuai ditetapkan dalam Lampiran Perpres No. 107 Tahun 2017), Pasal 4 (Alokasi Afirmasi), Pasal 5 (Alokasi Formula);
- Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Desa;
- Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, meliputi pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang seperti produk unggulan Desa, BUM Desa, Embung dan Sarana Olahraga Desa sesuai kewenangan Desa;
- Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa setiap tahap penyaluran kepada Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
20 halaman (11 halaman batang tubuh (17 Pasal), dan 9 halaman lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 08 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kota Jayapura bertekad untuk menciptakan Pasar yang Bersih, Aman, Tertib dalam rangka menunjang kegiatan Perdagangan di Kota Jayapura dan menjadikan Kota Jayapura sebagai Kota Perdagangan, dan bahwa Pasar perlu dikelola dan ditata dengan baik, sesuai Perijinan dan Peruntukannya, sehingga fungsi pasar sebagai tempat pertemuan antara Penjual dan Pembeli dapat tercapai dan bukan menjadikan pasar sebagai tempat tinggal, dan bahwa sesuai kewenangan yang diberikan kepada Daerah untuk mengatur Daerahnya sendiri berdasarkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, serta upaya-upaya untuk menggali Sumber Pendapatan Daerah dari Sektor Perpasaran, maka Pemerintah Daerah Kota Jayapura berwenang mengatur Perijinan dan Pengelolaan atau Penyelenggaraan Pasar yang berada dalam wilayahnya, maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 2 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002.
Pada Peraturan Daerah ini di atur tentang Pengelolaan Pasar pada Daerah Kota Jayapura. Pasar berfungsi sebagai tempat pelayanan masyarakat untuk menciptakan dan menumbuhkembangkan kegiatan perekonomian. Pembangunan dan Penghapusan Pasar ditetapkan oleh Walikota dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pembangunan dan Rehabilitasi Pasar dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan atau pihak lain atas persetujuan Walikota. Penyelenggaraan Pasar menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah. Pengelolaan Pasar meliputi Pengelolaan Fisik dan Kegiatan. Jenis-jenis Pungutan di Pasar meliputi a. Retribusi Pasar; b. Retribusi Kebersihan; c. Retribusi Parkir; d. Sewa Kios dan Toko; e. Pajak Restoran; f. Retribusi Penggunaan Kamar Mandi dan Jamban. Setiap pemakai tempat berjualan, diwajibkan memiliki Ijin Pemakaian Tempat Berjualan. Pedagang atau Pemilik Ijin tempat berjualan yang tidak memenuhi ketentuan dapat dicabut Ijinnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2003.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Bidan Pengelolaan Taman Pintar Pada Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan evaluasi terhadap Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2018 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Bidang Pengelolaan Taman Pintar pada Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2018 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Bidang Pengelolaan Taman Pintar pada Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta sudah tidak sesuai lagi, sehingga Peraturan Walikota tersebut perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini: Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Pemerintah dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Pemerintah dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Pemerintah dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 716/PMK.05/2017 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja.
Materi pokok: Sumber dana, Penerima, Bentuk Remunerasi, Gaji, Tunjangan yang Melekat Pada Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Hari Raya, Honorarium, Jaminan Sosial, Bonus, Pesangon, dan Penilaian Kinerja dan Hukuman Disiplin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
Jumlah Halaman: 120HLM; Lampiran : 01 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat