Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Pengelolaan Keuangan Pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru Paru Dan Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Balai Pengobatan Penyakit
Paru Paru dan Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kota
Tegal sebagai unit kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan pola
pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Balai Pengobatan Penyakit Paru Paru dan Puskesmas di
lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal
tentang Pola Pengelolaan Keuangan pada Badan Layanan
Umum Daerah Balai Pengobatan Penyakit Paru Paru dan
Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah
Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pejabat pengelola balai pengobatan paru-paru dan puskesmas, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, perubahan RBA dan DPA BLUD, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, akuntabilitas kinerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2015.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan percepatan, tujuan serta peningkatan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya upaya-upaya pengoptimalan pemanfaatan potensi sumber daya daerah dalam rangka perwujudannya. Salah satu upaya untuk meningkatkan pembangunan daerah tersebut adalah dengan melakukan kerjasama daerah yang efektif ,efisien ,transparan dan berkesinambungan sehingga memberikan keuntungan baik pemerintah daerah dan pihak yang bekerjsama dengan daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 24 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 67 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 3 Tahun 2008; Permendagri No. 22 Tahun 2009; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Perda Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2011; Perda Kota Banjarbaru No. 14 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Prinsip, Maksud dan Tujuan Kerjasama;
c. Ruang Lingkup Kerja Sama;
d. Tahapan Pelaksanaan Kerja Sama;
e. Persetujuan DPRD;
f. Keadaan Memaksa;
g. Pembiayaan dan Hasil Kerja Sama;
h. Berakhirnya Kerja Sama;
i. Perubahan Kerja Sama;
j. Penyelesaian Perselisihan;
k. Pelaporan;
l. Ketentuan Peralihan;
m. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
47 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4), Pasal 18 ayat (3), Pasal 29 ayat (3), Pasal 65 ayat (2), dan Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan aturan mengenai pembentukan, penggabungan dan penghapusan desa, desa adat, kewenangan desa serta pemerintahan desa. Selain itu perlu pula diatur mengenai
peraturan desa, peraturan bersama kepala desa, peraturan kepala desa, keuangan desa, kekayaan desa, pembangunan desa, pembangunan kawasan desa, Badan Usaha Milik Desa, kerja sama desa, Lembaga Kemasyarakatan Masyarakat Desa dan Lembaga Adat
Desa.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
AZAS, RUANG LINGKUP, MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
PENATAAN DESA;
BAB IV
KEWENANGAN;
BAB V
PEMERINTAHAN DESA;
BAB VI
TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA;
BAB VII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN DESA;
BAB VIII
PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN;
BAB IX
BADAN USAHA MILIK DESA;
BAB X
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA;
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DESA OLEH CAMAT;
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Lamandau Tahun 2007 Nomor 04), Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Lamandau Nomor 05), Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 39), Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun
2009 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 31) dan Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2014 tentang Kerja Sama Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
89 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2015
TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2015/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajiban, Kepala Desa wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Akhir Masa Jabatan dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir Tahun Anggaran;
b. bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Akhir Masa Jabatan dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir Tahun Anggaran perlu dilaksanakan secara transparan dan akuntabel;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis Laporan Pertanggungjawaban; LPPD Akhir Tahun Anggaran; LPPD Akhir Masa Jabatan; Laproan Keterangan Penyelenggraan Pemerintah Desa Kepada BPD; Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Masyarakat Desa; Sumber Biaya; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BONGKAR MUAT BARANG
ABSTRAK:
Memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pemuatan dan pembongkaran barang, maka diperlukan pengaturan tentang tata cara penyelenggaraan bongkar muat barang.
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2014; dan PP No.74 Tahun 2014.
Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor terdiri dari umum, angkutan barang umum, angkutan bahan berbahaya dan beracun, angkutan barang khusus, angkutan peti kemas, angkutan alat berat; Tata Cara Pembongkaran Barang; Pengawasan dan Pengendalian; dan Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2015.
Ketentuan mengenai besaran denda serta mekanisme dan tata cara pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2015
TATA CARA PENGALOKASIAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2015/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undalg Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa, perlu menetapkar Peraturar Bupati tentang
Tata Ca.ra Pengalokasian Rincian Alokasi Dana Desa Setiap
Desa Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2015;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Uta-ra di Propinsi Sulawesi Selatan (l,emba-rar
Negara Republik lndonesia Tahun 2oO3 Nomor 27,
Tambahan kmbaian Negara Republik Indonesia Nomor
a27O).,
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
s49s);
3. Undang-Undang Nomor 23 Talun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lemba,ran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahar kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
tela} diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Talun 2015 (L€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahar Lernba-ran
Negara Republik tndonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Talun
2014 Tentang Desa (Lemba-ran Nega-ra Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambalal Lembamn Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2Ol4
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik lndonesia Tahun 20 14 Nomor 2093);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 13
Tahun 2014 tentang Angga,rar Pendapatan dan Beianja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2015
(Ifmbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2Ol4
Nomor 13);
7. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 68 Tahun 2Ol4
tentang Penjabaran Anggaran pendapata! dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaral 2015
(Lembarar daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2Ol4
Nomor 68);
8. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor i1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 11);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD
BAB III
PENDANAAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2015.
NOMOR 11 TAHUN 2015
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Daerah untuk persetujuan bersama; memperoleh;bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD, serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama DPRD; antara pemerintah daerah dengan DPRD;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2016.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Anggaran Pendpatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6A Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 32), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 17);
Antara lain memuat tentang Asas, tujuan, dan sasaran Jaminan Kesehatan; penyelenggaraan jaminan kesehatan; kepesertaan dan pembiayaan; pembinaan dan pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Pekalongan memiliki potensi sumber
daya perikanan dan kelautan yang harus dikelola
secara optimal, pelelangan ikan sebagai sarana
untuk memasarkan hasil tangkapan baik dari laut
maupun hasil tambak (budidaya) harus dikelola
secara efektif dan efisien sehingga mampu
mendukung terwujudnya kesejahteraan nelayan dan
masyarakat perikanan;
b. bahwa untuk menjamin kelancaran dan ketertiban
pengelolaan Pelelangan Ikan di Kota Pekalongan,
maka perlu mengatur Pengelolaan Tempat
Pelelangan Ikan;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan dan
penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan
merupakan kewenangan daerah kabupaten/kota
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 27 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun
2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pelelangan ikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2015.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pasal 2 dan Pasal 3
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 27 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat