Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2015

Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Prinsip, Maksud dan Tujuan Kerjasama; c. Ruang Lingkup Kerja Sama; d. Tahapan Pelaksanaan Kerja Sama; e. Persetujuan DPRD; f. Keadaan Memaksa; g. Pembiayaan dan Hasil Kerja Sama; h. Berakhirnya Kerja Sama; i. Perubahan Kerja Sama; j. Penyelesaian Perselisihan; k. Pelaporan; l. Ketentuan Peralihan; m. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
31 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.11
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 571 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan