PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Perda No 9 Tahun 2008 ttg Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
Mengubah sebagian :
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas perubahan daerah nomor 9 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Perda Nomor 9 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
organisasi-tata kerja-INSPEKTORAT-BADAN-LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2012/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 9 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Prov Sumsel
ABSTRAK:
Dalam upaya optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi serta memenuhi ketentuan Pasal 26 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah jo. Pasal 18 Permendagri No. 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu mengadakan perubaha terhadap nomenklatur dan struktur organisasi Inspektorat Prov. Sumsel. Dalam upaya optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi serta memenuhi ketentuan Pasal 4 PP No. 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, khususnya mengenai tugas dan fungsi perlindungan masyarakat, perlu mengadakan perubajan terhadap nomenklatur dan struktur organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 64 Tahun 2007; PermenPANRB No. 15 Tahun 2009; Peraturan Bersama Mendagri dan BKN No. 22 dan No. 03 Tahun 2010; Permendagri No. 47 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 7 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Susunan organisasi Inspektorat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2012.
Mengubah Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 7 Tahun 2012
7 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jayapura No. 11 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
Dalam rangka transparansi, optimalisasi dan efektivitas pelayanan pengadaan barang/jasa di Kota Jayapura, perlu dibentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP). Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan ke dua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang pengadaan Barang/Jasa pemerintah, Pemerintah Daerah wajib mempunyai Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk memberikan pelayanan dan pembinaan dibidang pengadaan barang/jasa maka perlu membentuk Peraturan Walikota Jayapura tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Dalam peraturan dibahas mengenai Pembentukan kantor unit layanan pengadaan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2013.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Lamongan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No 40 Tahun 2010;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 11 Tahun 2019;
Perda Kab. Lamongan No 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lamongan No 18 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 20), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah;
2. Ketentuan Pasal 7 diubah;
3. Ketentuan Pasal 8 diubah;
4. Ketentuan Pasal 13 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pembibitan Ternak Dan Hijauan Makanan Ternak Pada Dinas Pertanian Dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
Pergub Sulawesi Barat No.1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD Pembibitan ternak, Hijauan Makanan Ternak, Kesehatan Ternak dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat perlu pemisahan dua UPTD, yaitu UPTD Pembibitan Ternak dan Hijauan Makanan Ternak dan UPTD Inseminasi Buatan (IB) Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat.
dasar hukum: UU No.6 Tahun 1967; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 tahun 1999; UU No.7 Tahun 1996; UU No.8 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.18 Tahun 2009; PP No.17 Tahun 1973; PP No.16 Tahun 1977; PP No.22 Tahun 1983; PP No.82 Tahun 2000; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi organisasi, susunan organisasi, serta tata kerja organisasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2012.
8 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2020/NO.11, LL Kab. Landak : 13 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LANDAK
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 109 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengamanatkan bahwa penetapan dan perubahan nomenklatur perangkat daerah dan unit kerja pada perangkat daerah memperhatikan pedoman dari Kementerian/Lembaga pemerintah nonkementerian;
Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Perda ini diatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 3 huruf d angka 3 dan huruf e ditambah angka 5; Ketentuan Pasal 8 diubah ditambah ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); Ketentuan Pasal 9; Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 5 (lima) Pasal yakni Pasal 9A, Pasal 9B, Pasal 9C, Pasal 9D, Pasal 9E; Ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) diubah dan diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5a) dan ayat (5b); Ketentuan Pasal 14 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
9 Halaman dan 4 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2006
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE BOLANGO NOMOR 14 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR pengelolaan data elektronik KABUPATEN BONE BOLANGO
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Data Elektronik Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Data Elekronik Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.29 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahu 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003 Perda Kab Bone Bolango No.11 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Data Elekronik Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Kewenangan Dinas, Penjabaran Tugas dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2006.
Terdiri dari 10 Halaman dengan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2013
PENDIRIAN DAN PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BENGKULU
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2013 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN DAN PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BENGKULU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, mengamanatkan tanggung jawab pemerintah atas ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggitingginya maka pemerintah bertanggungjawab untuk menyediakan Rumah Sakit berdasarkan kebutuhan masyarakat;
b. bahwa pendirian Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu merupakan bagian upaya Pemerintah Kota Bengkulu dalam meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pendirian dan pembentukan susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
3. UU No. 32 Tahun 2004
4. UU No. 36 Tahun 2009
5. UU No. 44 Tahun 2009
6. PP No. 38 Tahun 2007
7. PP No. 41 Tahun2007
Pasal 2 :
Dengan Peraturan Daerah ini :
a. didirikan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu; dan
b. dibentuk Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2013.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Selatan No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur pada organisasi Dinas Daerah yang berimplikasi terhadap perubahan struktur kelembagaan, maka perlu dilakukan penyempumaan terhadap Peaturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peaturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Pasal I
2. Pasal II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2012.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan
Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
serta sebagai tindak lanjut ditetapkannya
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga,
dipandang perlu meninjau kembali Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2001
tentang Pembentukan Organisasi Lembaga
Teknis Daerah Kota Salatiga khususnya
ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan
organisasi Badan Pengelolaan Rumah Sakit
Umum Daerah, Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 9 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota
Salatiga dan Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 2 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Salatiga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong
Praja Kota Salatiga.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kota
Salatiga yang berbentuk Inspektorat, Badan, Kantor dan Rumah
Sakit, perangkat daerah
yang merupakan gabungan dari unsur-unsur perangkat daerah
yang mempunyai kewenangan dibidang pelayanan perizinan, serta perangkat Pemerintah
Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman
dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2008.
Mencabut :
1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Salatiga khususnya ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan
organisasi Badan Pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah;
2. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2004 tentang
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota
Salatiga; dan
3. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2007 tentang
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Salatiga.
Penjabaran tugas pokok, fungsi dan tata kerja Lembaga Teknis
Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi
Pamong Praja diatur dengan Peraturan Walikota. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh
Walikota.
27 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat