Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 11 Tahun 2020

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LANDAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 3 huruf d angka 3 dan huruf e ditambah angka 5; Ketentuan Pasal 8 diubah ditambah ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); Ketentuan Pasal 9; Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 5 (lima) Pasal yakni Pasal 9A, Pasal 9B, Pasal 9C, Pasal 9D, Pasal 9E; Ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) diubah dan diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5a) dan ayat (5b); Ketentuan Pasal 14 dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LANDAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
10 November 2020
Tanggal Pengundangan
10 November 2020
Tanggal Berlaku
10 November 2020
Sumber
LD.2020/NO.11, LL Kab. Landak : 13 HAL
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1153 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 5 TAHUN 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan