Dalam Perda ini diatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 3 huruf d angka 3 dan huruf e ditambah angka 5; Ketentuan Pasal 8 diubah ditambah ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); Ketentuan Pasal 9; Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 5 (lima) Pasal yakni Pasal 9A, Pasal 9B, Pasal 9C, Pasal 9D, Pasal 9E; Ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) diubah dan diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5a) dan ayat (5b); Ketentuan Pasal 14 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat