Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
merupakan pajak daerah Kabupaten/ Kota;
b. bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
56 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan menteri Dalam Negeri
Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah, maka perlu mengatur tugas dan fungsi yang berkaitan
dengan pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka Peraturan Walikota Semarang
Nomor 42 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang perlu ditinjau
kembali;
d. bahwa untuk melaksanakan hal tersebut diatas maka perlu membentuk
Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan atas Peraturan Walikota
Semarang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi
Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa peraturan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang yaitu tentang Bidang Pajak Daerah, tugas Seksi Pendaftaran dan Pendataan, tugas seksi penetapan dan tugas seksi penagihan,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang diubah
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 41 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2010 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MALANG TAHUN 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 41 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 48 ayat (6) Peraturan Walikota Pontianak Nomor 34 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2010 menyatakan bahwa uraian tugas, rincian tugas dan tata kerja pada masing-masing satuan organisasi di lingkungan Dinas disusun oleh Sekretaris Dinas dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2006, PP No. 37 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perpres No. 25 Tahun 2008, Perda No. 1 Tahun 2008, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perwa No. 34 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Jabatan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2010.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 41 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota DPRD Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kota Magelang Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14A
ayat (6), Pasal 24E dan Pasal 29A ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007, dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan
Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
perlu menetapkan Peraturan Walikota Magelang
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Tunjangan
Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD
Kota Magelang
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah; Sasaran TKI Dan BPO; Penganggaran TKI Dan BPO; Pencairan TKI Dan BPO; Pertanggungjawaban TKI Dan Penggunaan BPO.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 41 Tahun 2010
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Sekolah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka menciptakan suasana dan tata kehidupan sekolah yang kondusif serta membentuk lingkungan pendidikan yang berbudaya sekolah, maka perlu adanya pedoman penyusunan tata tertib sekolah; bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Sekolah, maka perlu adanya penyempurnaan terhadap ketentuan –ketentuan dalam peraturan dimaksud;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0461/U/1984; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Tata Tertib; Mekanisme Penyusunan Tata Tertib Sekolah; Peminaan dan Pengawasan Tata Tertib Sekolah; Penghargaan; Sanksi; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Sekolah
Jumlah Halaman: 11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 40 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 48 ayat (6) Peraturan Walikota Pontianak Nomor 62 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pontianak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2010 menyatakan bahwa uraian tugas, rincian tugas dan tata kerja pada masing-masing satuan organisasi di lingkungan Dinas disusun oleh Sekretaris Dinas dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perwa No. 62 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Jabatan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2010.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 40 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Perda Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 7 tahun 2010 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame dalam Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 7 tanggal 16 Agustus 2010,perlu menetapkan peraturan pelaksanaanya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan Perda No. 7 tahun 2010 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 40 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sekretariat Layanan Pengadaan (SLP) Barang/Jasa Pemerintah Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat