URAIAN TUGAS JABATAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA PONTIANAK
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD.2010/NO.41, LL KOTA PONTIANAK: 15 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan pasal 48 ayat (6) Peraturan Walikota Pontianak Nomor 34 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2010 menyatakan bahwa uraian tugas, rincian tugas dan tata kerja pada masing-masing satuan organisasi di lingkungan Dinas disusun oleh Sekretaris Dinas dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2006, PP No. 37 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perpres No. 25 Tahun 2008, Perda No. 1 Tahun 2008, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perwa No. 34 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Jabatan, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2010.
- 15 halaman
|