Permendag No. 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)
Diubah dengan :
Permendag No. 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, Serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga
Permendag No. 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)
Permendag No. 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 / M-DAG/ PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin
Permendag No. 40/M-DAG/PER/5/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin
Mencabut :
Permendag No. 47/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/M-DAG/PER/9/2014 Tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin
KesehatanPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
Permendag No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Ketentuan pengadaan Minuman Beralkohol yang berasal dari Impor
Diubah dengan :
Permendag No. 47 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol
Permendag No. 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol
Permendag No. 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol
Mengubah :
Permendag No. 72/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 06/M-DAG/PER/1/2015, JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 5 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Selatan Nomor 04.7_50 Tahun 2019
TATA – CARA – PENGELOLAAN – PINJAMAN – DANA – BERGULIR – DI – KABUPATEN – NIAS – SELATAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04.7_50, BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS SELATAN TAHUN 2019 NOMOR 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGELOLAAN PINJAMAN DANA BERGULIR DI KABUPATEN NIAS SELATAN
ABSTRAK:
Bahwa Usaha Mikro adalah wadah perekonomian rakyat yang memegang peranan penting dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka mendukung perkembangan dan Usaha Mikro di Kabupaten Nias Selatan telah ditetapkan Program Pinjaman Dana Bergulir yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Selatan; bahwa Program Pinjaman Dana Bergulir harus dilaksanakan secara tepat waktu, tepat pemanfaatan, tepat sasaran dan berkesinambungan;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 15/Per/M.KUMK/IX/2015, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-3579 Tahun 2016, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.12-3580 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 02 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 03 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, SUMBER DAN STATUS PINJAMAN DANA BERGULIR, HAK DAN KEWAJIBAN, BIAYA PEMBINAAN, PERSYARATAN CALON PENERIMA PINJAMAN DANA BERGULIR, JUMLAH PINJAMAN DANA DAN AGUNAN, VERIFIKASI ADMINSTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL, MONITORING DAN EVALUASI, PEMBINAAN, SANKSI, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2019.
Permendag No. 10/M-DAG/PER/1/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia pada Barang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk meningkatkan kinerja pemungutan retribusi daerah yang dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga maka apabila pemungutan
retribusi daerah mencapai kinerja tertentu dapat diberikan Insentif;
b. bahwa untuk kelancaran dan tertib dalam pemberian insentif pemungutan retribusi daerah yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Purbalingga Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi/badan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
7 halaman
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/10/2016 Tahun 2016
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 70/M-DAG/PER/10/2016, BN 2016/NO 1533; KEMENDAG.GO.ID : 6 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tanda Sah Tahun 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat