ABSTRAK: |
- Bahwa Usaha Mikro adalah wadah perekonomian rakyat yang memegang peranan penting dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka mendukung perkembangan dan Usaha Mikro di Kabupaten Nias Selatan telah ditetapkan Program Pinjaman Dana Bergulir yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Selatan; bahwa Program Pinjaman Dana Bergulir harus dilaksanakan secara tepat waktu, tepat pemanfaatan, tepat sasaran dan berkesinambungan;
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 15/Per/M.KUMK/IX/2015, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-3579 Tahun 2016, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.12-3580 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 02 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 03 Tahun 2016.
- Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, SUMBER DAN STATUS PINJAMAN DANA BERGULIR, HAK DAN KEWAJIBAN, BIAYA PEMBINAAN, PERSYARATAN CALON PENERIMA PINJAMAN DANA BERGULIR, JUMLAH PINJAMAN DANA DAN AGUNAN, VERIFIKASI ADMINSTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL, MONITORING DAN EVALUASI, PEMBINAAN, SANKSI, dan KETENTUAN PENUTUP.
|