Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/M-DAG/PER/9/2014 Tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/M-DAG/PER/9/2014 Tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
47/M-DAG/PER/7/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
03 September 2015
Sumber
BN 2015; KEMENDAG.GO.ID : 6HLM.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1026 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 84/M-DAG/PER/10/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin
Mengubah :
  1. Permendag No. 55/M-DAG/PER/9/2014 Tahun 2014 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan