Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/24/PBI/2010

Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/24/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
12/24/PBI/2010
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2020
Tanggal Berlaku
29 Desember 2010
Sumber
LN.2010/NO.156, TLN NO.5181, BI.GO.ID : 9 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PEREKONOMIAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 3197 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 14/21/PBI/2012 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 11/17/PBI/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/22/PBI/2000 tentang Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri
  2. Peraturan Bank Indonesia No. 2/22/PBI/2000 tentang Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan