Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Struktur Organisasi, Tugas Dan Fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden
Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta kewajiban
untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah
secara elektronik perlu pengaturan lebih lanjut mengenai
pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kota
Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2008; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Walikota Tegal Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 19 Tahun 2009; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Tegal Nomor 14 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, penjabaran tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, kesejahteraan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2010.
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota "Pedaringan" Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan tata kelola dan tata kerja Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota "Pedaringan" Surakarta, maka perlu disusun Susunan Organisasi dan Tata Kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota "Pedaringan" Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 4 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang susunan organisasi, direktur utama, direktur operasional, direktur administrasi dan keuangan, satuan pengawas intern, hubungan kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2010.
29 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 15 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Kelurahan Dalam Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 55 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan pasal 25 ayat (6) menyatakan bahwa uraian tugas, rincian tugas dan tata kerja pada masing-masing satuan organisasi disusun oleh Sekretaris Kelurahan dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 19 Tahun 2008, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perwa No. 54 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Jabatan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2010.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Palembang
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 47 PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Permendagri No. 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah serta dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang perijinan, maka perlu membentuk Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu. Pembentukan tersebut telah mendapat persetujuan DPRD Kota Palembang melalui Keputusan Pimpinan DPRD Kota Palembang No. 03 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Palembang. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, susunan organisasi, eselonisasi, tata kerja, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2010.
9 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Aksi Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan sebagai dasar
pemantapan ketahanan pangan untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pelestarian Sumber Daya Alam (SDA), diperlukan berbagai upaya secara sistematis dan terintegrasi;
b. bahwa penganekaragaman konsumsi pangan sampai saat ini belum mencapai kondisi
yang optimal, yang dicirikan oleh skor Pola Pangan Harapan (PPH) yang belum sesuai harapan, dan belum optimalnya peran pangan lokal dalam mendukung penganekaragaman konsumsi pangan;
c. bahwa untuk mencapai kondisi konsumsi pangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu dilakukan aksi percepatan penganekaragaman konzumsi pungan berbasis sumber daya lokal secara terintegrasi dan berkesinambungan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dirnaksud pada huruf a, huruf b, dan
luruf c, perlu menetapkan Peraturan Wilikota Kendari tentang Kebijakan Percepatan
Penganekaragaman Konsumsi pangan Berbasis sumber Daya Lokal.
1. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3206);
2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
3. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomar 32 Tahun 2oa4 tuntang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomo 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir denlan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua atas Undang- Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan pangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3367);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan pangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Kebijakan Percepatan
Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berhasis Sumber Daya Lokal;
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2010 tentang Aksi Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Provinsi Sulawesi Tenggara;
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembemtukan Organisasi dan Tata Kela Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2009 Nomor 6);
12. Peraturan Walikota Kendari Nomor 5 Tahun 2010 tentang Dewan Ketahanan pangan
(Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2010 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEBIJAKAN, TUJUAN DAN SASARAN
BAB III STRATEGIS, INTURNALISASI PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI DAN PENGEMBANGAN BISINIS DAN INDUSTRI PANGAN LOKAL
BAB IV LANGKAH OPERASIONAL DAN TAHAPAN PELAKSANAAN
BAB V ORGANISASI PELAKSANAAN
BAB VI MONITORING EVALUASI DAN PENGENDALIAN
BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2010.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD 2010/15 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Inventarisasi, Pemetaan, Pensertifikatan dan Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Pemerintah Kota Bekasi di Wilayah Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Fasilitas Umum Untuk Kampanye Dan Pemasangan Atribut/Alat Peraga Dalam Pemilihan Umum Walikota Dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa agar dalam pelaksanaan kampanye pada Pemilihan Umum
Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2010 dapat berjalan
dengan tertib dan aman, dipandang perlu Pemerintah Kota Pekalongan
memfasilitasi tempat-tempat untuk kampanye dan pemasangan atribut/alat
peraga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Fasilitas Umum Untuk
Kampanye dan Pemasangan Atribut/Alat Peraga dalam Pemilihan Umum
Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Oaerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 2 Tahun 1993;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan pemasangan dan/atau penyebaran atribut/alat peraga/bahan kampanye, fasilitasi pemasangan atribut dan/atau alat peraga, larangan pemasangan, penertiban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2010.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat