Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2010

Fasilitas Umum Untuk Kampanye Dan Pemasangan Atribut/Alat Peraga Dalam Pemilihan Umum Walikota Dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan pemasangan dan/atau penyebaran atribut/alat peraga/bahan kampanye, fasilitasi pemasangan atribut dan/atau alat peraga, larangan pemasangan, penertiban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Fasilitas Umum Untuk Kampanye Dan Pemasangan Atribut/Alat Peraga Dalam Pemilihan Umum Walikota Dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2010
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
29 April 2010
Tanggal Pengundangan
29 April 2010
Tanggal Berlaku
29 April 2010
Sumber
BD.2010/No. 15
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan