Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2010

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota "Pedaringan" Surakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang susunan organisasi, direktur utama, direktur operasional, direktur administrasi dan keuangan, satuan pengawas intern, hubungan kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota "Pedaringan" Surakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
01 April 2010
Tanggal Pengundangan
05 April 2010
Tanggal Berlaku
05 April 2010
Sumber
BD.2010/No. 15
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 186 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan