PELAKSANAAN UJI COBA PENERAPAN 5 (LIMA) HARI KERJA - PENGATURAN HARI DAN JAM KERJA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2013/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja Dalam
Rangka Pelaksanaan Uji Coba Penerapan 5 (Lima) Hari
Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas, efektivitas dan efisiensi kinerja aparatur, perlu adanya pengaturan kembali hari dan jam kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen; bahwa dalam rangka pengaturan kembali hari dan jam kerja, perlu dilaksanakan uji coba penerapan 5 (lima) hari kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja Dalam Rangka Pelaksanaan Uji Coba Penerapan 5 (Lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pelaksanaan uji coba 5 (lima) hari kerja, hari dan jam kerja, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2013.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Parkir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan payung hukum terhadap penyelenggaraan parkir dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang perparkiran guna terwujudnya kelancaran, keamanan dan ketertiban lalu lintas di Kota Pekalongan perlu adanya regulasi yang mengatur penyelenggaraan parkir, sehingga perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Parkir;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2015;
1. asas dan tujuan
2. penyelenggaraan parkir
3. pengguna jasa parkir
4. SRP dan sarana parkir
5. tarif layanan parkir dan pajak parkir
6. penitipan kendaraan
7. pembinaan dan pengawasan
8. sanksi administratif
9. penyidikan
10. ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN SAPAK HULU TRANS KECAMATAN SUBAH
ABSTRAK:
Bahwa pembentukan desa merupakan upaya memberikan pelayanan dan mewujudkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat desa secara terpadu, tepat guna dan berkesinambungan serta dalam rangka penataan desa yang lebih efektif dan efisien dalam wilayah Kabupaten Sambas
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 tahun 2014, PP No.43 tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.1 Tahun 2017, Perda No.8 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pembentukan; Batas Wilayah; Pusat Pemerintahan; Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi; Biaya Operasional; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Peraturan Bupati ini memiliki 6 halaman;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 16 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Gelanggang dan Lapangan Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Surabaya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan sebagian tugas Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Surabaya di bidang keolahragaan khususnya pengelolaan Gelora Bung Tomo, telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Gelora Bung Tomo berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 61 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Gelora Bung Tomo pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Surabaya;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi peran, tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Surabaya serta peningkatan efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan aset Pemerintah Kota Surabaya berupa gelanggang dan lapangan olahraga, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 61 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Dinas Gelora Bung Tomo pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Surabaya perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Gelanggang dan Lapangan Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Surabaya.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 108 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657);
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 35 Tambahan Lembaran Negara Nomor 8945);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 (Berita Negara Tahun 2000 Nomor 537);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk hukum Daerah;
11.Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
12. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11);
13. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya sebagaimana telah diubah Ketiga Kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 14 Tahun 2015 (Berita Daerah Tahun 2015 Nomor 14).
Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Gelanggang dan Lapangan Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Surabaya;
UPTD merupakan unsur pelaksana teknis operasional Dinas di lapangan;
UPTD dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang dalam melaksanakan tugas berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
Susunan Organisasi UPTD terdiri dari :
a. UPTD;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional;
UPTD mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pengelolaan Gelanggang dan Lapangan Olahraga yang menjadi pengelolaan Dinas;
Pada UPTD dapat ditetapkan Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 61 Tahun 2009 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Gelora Bung Tomo pada Dinas Pemuda Dan Olah Raga Kota Surabaya (Berita Daerah Tahun 2009 Nomor 91), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 16 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, perlu dilakukan evaluasi terhadap akuntabilitas kinerja tersebut oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Kota Banjarmasin. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Intruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup Evaluasi; 3. Pelaporan Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Isntansi Pemerintah; 4. Ketentuan Lain-lain; 5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2016.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 16 Tahun 2020
PERUBAHAN TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA NAGARI SETIAP NAGARI DI KABUPATEN PESISIR SELATAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 42 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA NAGARI SETIAP NAGARI DI KABUPATEN PESISIR SELATAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, sehingga berpengaruh terhadap penetapan besaran alokasi dana nagari yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari Setiap Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesisir Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari Setiap Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 6 Tahun 2019, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 42 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari Setiap Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, diubah:
1. Ketentuan dalam Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka yaitu angka 16
2. Ketentuan Pasal 9 diubah
3. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) dalam Pasal 10 diubah
4. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 10A dan Pasal 10B
5. Ketentuan dalam Pasal 11 ditambah 9 (sembilan) ayat
6. Ketentuan ayat (1) dalam Pasal 13 diubah
7. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 16A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
Perubahan Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari Setiap Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2020
STANDAR BIAYA KHUSUS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PEMERINTAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Khusus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu adanya pengaturan tentang Standar Biaya Khusus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2020
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020
2. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2019
3. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 58 Tahun 2019
Standar biaya yang diatur dalam Peraturan Walikota ini
meliputi :
a. Uang harian Petugas Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
b. Insentif Tim Percepatan Penanganan Wabah Covid-
19 dan Petugas Kesehatan Pada Dinas Kesehatan.
c. Insentif Tenaga Kesehatan Tim Penanganan Covid-
19 pada Rumah Sakit Harapan dan Doa.
d. Biaya Operasional Tim Akuntabilitas dan Pengawasan Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19).
e. Honorarium Tim Percepatan Penanganan Covid-19
pada Perangkat Daerah.
f. Uang harian Tim Penyaluran Bantuan Sosial kepada
masyarakat yang terkena dampak Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa pada Setiap Desa di Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat