Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Gelanggang dan Lapangan Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Surabaya; UPTD merupakan unsur pelaksana teknis operasional Dinas di lapangan; UPTD dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang dalam melaksanakan tugas berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas; Susunan Organisasi UPTD terdiri dari : a. UPTD; b. Sub Bagian Tata Usaha; c. Kelompok Jabatan Fungsional; UPTD mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pengelolaan Gelanggang dan Lapangan Olahraga yang menjadi pengelolaan Dinas; Pada UPTD dapat ditetapkan Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat