Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Intan Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2010 Nomor 6),
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Permakanan Bagi Fakir Miskin Dan/Atau Terlantar Di Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 8, BN 2018 /No.685 ,atrbpn.go.id : 17 Hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pengelolaan Pengaduan Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang– Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal 1
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
Pasal 2
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut :
a. Pendapatan Rp. 949.023.480.858,55
b. Belanja Rp. 935.591.361.565,00
Surplus Rp. 13.432.119.293,55
c. Pembiayaan
- Penerimaan Rp. 21.931.305.575,69
- Pengeluaran Rp. 3.716.000.000,00
Surplus Rp. 18.215.305.575,69
Pasal 3
Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:
a. Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp.27.889.253.309,45 dengan rincian sebagai berikut:
1. Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp. 976.912.734.168,00
2. Realisasi Rp. 949.023.480.858,55 Selisih kurang Rp. 27.889.253.309,45
b. Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp.59.536.678.179,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. Anggaran belanja setelah perubahan Rp. 995.128.039.744,00
2. Realisasi Rp. 935.591.361.565,00 Selisih kurang Rp. 59.536.678.179,00
c. Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp.(31.647.424.869,55) dengan rincian sebagai berikut:
1. Surplus/Defisit setelah perubahan Rp. (18.215.305.576,00)
2. Realisasi Rp. 13.432.119.293,55 Selisih Kurang Rp. (31.647.424.869,55)
d. Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan Rp.0,31 dengan rincian sebagai berikut:
1. Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp. 21.931.305.576,00
2. Realisasi Rp. 21.931.305.575,69 Selisih lebih Rp. 0,31
e. Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.0,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp. 3.716.000.000,00
2. Realisasi Rp. 3.716.000.000,00 Selisih kurang Rp. 0,00
f. Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp.0,31 dengan rincian sebagai berikut:
1. Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan Rp. 21.931.305.576,00
2. Realisasi Rp. 21.931.305.575,69 Selisih Kurang Rp. 0,31
Pasal 4
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b per 31 Desember
tahun 2017 adalah sebagai berikut:
a. Jumlah Aset Rp. 2.239.704.586.406,88
b. Jumlah Kewajiban Rp. 28.155.677.075,10
c. Jumlah Ekuitas Dana Rp. 2.211.548.909.331,78
Pasal 5
Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2017 sebagai berikut:
a. Saldo kas awal per 1 Januari 2017 Rp. 19.785.145.319,69
b. arus kas dari aktivitas operasi Rp. 282.211.285.671,55
c. arus kas dari aktivitas investasi non keuangan Rp. (270.241.582.307,00)
d. arus kas dari aktivitas Pendanaan Rp. (3.716.000.000,00
e. arus kas dari aktivitas Transitoris Rp. 1.462.415.929,00)
f. Saldo kas akhir per 31 Desember 2017 Rp. 31.652.234.369,24
Pasal 6
Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2017 sebagai berikut :
a. Pendapatan – LO
1. Pendapatan Asli Daerah Rp. 102.204.854.628,20
2. Pendapatan Transfer Rp. 833.408.077.193,00
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp. 18.084.129.959,00 Jumlah Pendapatan Rp. 953.697.061.780,20
b. Beban
a. Beban Operasi Rp. 800.227.100.104,84
b. Surplus/Defisit Beban Operasi Rp. 153.469.961.675,36
c. Surplus/Defisit Sebelum Pos Luar Biasa Rp. 153.469.961.675,36
d. Pos Luar Biasa Rp. 0,00
c. Surplus/Defisit Laporan Operasional Rp. 153.469.961.675,36
dan perubahan lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2018
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Jepara No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pengadaan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Pegawai Kontrak BLUD Puskesmas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengadaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Kontrak BLUD Puskesmas
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian dan kejelasan dalam pemberian upah dan izin tidak masuk kerja bagi pegawai kontrak BLUD Puskesmas, maka perlu adanya ketentuan yang dapat dijadikan pedoman oleh Puskesmas, serta meninjau kembali Peraturan Bupati Jepara Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pegawai Kontrak BLUD Puskesmas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati jepara No 17 Tahun 2017 tentang Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pegawai Kontrak BLUD Puskesmas;
UU No 13 tahun 1950; UU No 13 tahun 2003; UU No 40 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 36 tahun 2014; Pp No 23 Tahun 2005; PP No 58 tahun 2005; Permendagri No 61 Tahun 2007; Permenkes No 75 Tahun 2014; Perda Kab jepara No 10 tahun 2006; Perbup Jepara No 17 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (2) huruf d dan penghapusan huruf e Pasal 19 serta penambahan ayat (2a), perubahan ayat (1) Pasal 26.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib dan efektivitas
pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran
2018, maka Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 31
Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2018 perlu
diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 31 Tahun 2017
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567),
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008
tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5533);
14. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah empat kali, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 5);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dua kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun
2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan
Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban
Bendahara serta Penyampaiannya;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintahan
Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 547);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun
2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018;
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2018;
21. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor
1);
22. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
23. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun
2017 Nomor 6);
24. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 31 Tahun 2017
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2017 Nomor 31);
PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN ANGGARAN 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
PERATURAN BUPATI WAKATOBI NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN ANGGARAN 2018.
13 halaman
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 8, BN 2018/ NO 460; PERATURAN.GO.ID : 110 HLM
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN PADA DINAS PERTANIAN KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 8, BN. 2018 No. 1096, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Medan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat