Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2018

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017, dengan perubahan sebagai berikut : Pasal 1 Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Neraca; c. Laporan Arus Kas; d. Laporan Operasional; e. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan g. Catatan Atas Laporan Keuangan. Pasal 2 Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut : a. Pendapatan Rp. 949.023.480.858,55 b. Belanja Rp. 935.591.361.565,00 Surplus Rp. 13.432.119.293,55 c. Pembiayaan - Penerimaan Rp. 21.931.305.575,69 - Pengeluaran Rp. 3.716.000.000,00 Surplus Rp. 18.215.305.575,69 Pasal 3 Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut: a. Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp.27.889.253.309,45 dengan rincian sebagai berikut: 1. Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp. 976.912.734.168,00 2. Realisasi Rp. 949.023.480.858,55 Selisih kurang Rp. 27.889.253.309,45 b. Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp.59.536.678.179,00 dengan rincian sebagai berikut: 1. Anggaran belanja setelah perubahan Rp. 995.128.039.744,00 2. Realisasi Rp. 935.591.361.565,00 Selisih kurang Rp. 59.536.678.179,00 c. Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp.(31.647.424.869,55) dengan rincian sebagai berikut: 1. Surplus/Defisit setelah perubahan Rp. (18.215.305.576,00) 2. Realisasi Rp. 13.432.119.293,55 Selisih Kurang Rp. (31.647.424.869,55) d. Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan Rp.0,31 dengan rincian sebagai berikut: 1. Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp. 21.931.305.576,00 2. Realisasi Rp. 21.931.305.575,69 Selisih lebih Rp. 0,31 e. Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.0,00 dengan rincian sebagai berikut: 1. Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp. 3.716.000.000,00 2. Realisasi Rp. 3.716.000.000,00 Selisih kurang Rp. 0,00 f. Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp.0,31 dengan rincian sebagai berikut: 1. Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan Rp. 21.931.305.576,00 2. Realisasi Rp. 21.931.305.575,69 Selisih Kurang Rp. 0,31 Pasal 4 Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b per 31 Desember tahun 2017 adalah sebagai berikut: a. Jumlah Aset Rp. 2.239.704.586.406,88 b. Jumlah Kewajiban Rp. 28.155.677.075,10 c. Jumlah Ekuitas Dana Rp. 2.211.548.909.331,78 Pasal 5 Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2017 sebagai berikut: a. Saldo kas awal per 1 Januari 2017 Rp. 19.785.145.319,69 b. arus kas dari aktivitas operasi Rp. 282.211.285.671,55 c. arus kas dari aktivitas investasi non keuangan Rp. (270.241.582.307,00) d. arus kas dari aktivitas Pendanaan Rp. (3.716.000.000,00 e. arus kas dari aktivitas Transitoris Rp. 1.462.415.929,00) f. Saldo kas akhir per 31 Desember 2017 Rp. 31.652.234.369,24 Pasal 6 Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2017 sebagai berikut : a. Pendapatan – LO 1. Pendapatan Asli Daerah Rp. 102.204.854.628,20 2. Pendapatan Transfer Rp. 833.408.077.193,00 3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp. 18.084.129.959,00 Jumlah Pendapatan Rp. 953.697.061.780,20 b. Beban a. Beban Operasi Rp. 800.227.100.104,84 b. Surplus/Defisit Beban Operasi Rp. 153.469.961.675,36 c. Surplus/Defisit Sebelum Pos Luar Biasa Rp. 153.469.961.675,36 d. Pos Luar Biasa Rp. 0,00 c. Surplus/Defisit Laporan Operasional Rp. 153.469.961.675,36 dan perubahan lainnya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dharmasraya
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pulau Punjung
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2018
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 8
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 333 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan