Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai amanah dan tanggung jawab untuk mengayomi, melindungi, memberikan ketenteraman dan kesejahteraan bagi seluruh warga termasuk warga masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial melalui lembaga yang bergerak di bidang penanganan masalahkesejahteraan sosial yang perlu diarahkan, dibina dandidukung keberadaannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011.
Pengaturan Peraturan Daerah ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan LKS, meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia dalam LKS, meningkatkan jangkauan pelayanan LKS, meningkatkan kemandirian LKS, dan melindungi masyarakat, khususnya penyandang masalah kesejahteraan sosial yang menjadi dampingan LKS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
18 HLM; Penjelasan : 10 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 11 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 12
Tahun 2012 tentang Bentuk dan Prosedur
Penyusunan Produk Hukum Daerah perlu
disesuaikan dengan dinamika perkembangan
pengaturan dalam penyusunan produk hukum
daerah sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 236, Pasal
246 dan Pasal 403 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah perlu menetapkan pedoman pembentukan
produk hukum daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b tersebut di atas,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4749);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589);
4. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005
tentang Pedoman Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5104);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 dan
77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi
Manusia dalam Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 1254);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 32);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
Kabupaten
Pesawaran
(Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Tahun 2008 Nomor 1,
Tambahan
Lembaran
Daerah
Kabupaten
Pesawaran Nomor 1);
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Produk hukum Daerah
3. Perencanaan
4. Penyusunan Produk Hukum Bersifat Pengaturan
5. Pengesahan, Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi
6. Evaluasi dan Klarifikasi PERDA dan PERBUP
7. Nomor Register
8. Penyebarluasan
9. Partisipasi Masyarakat
10. Ketentuan Lain-lain
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2015.
47 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur No. 11 Tahun 2015
pedoman - pemberian - tunjangan - shift - kepada - pegawai - negeri - sipil - pegawai - tidak - tetap - dan - tenaga - kerja - kontrak - daerah - pada unit - pelaksana - teknis - pencegahan - penanggulangan - kebakaran - dinas - pekerjaan - umum - kabupaten - kutai - timur
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Shif Kepada Pegawai Negeri Sifil, Pegawai Tidak Tetap Dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah Pada Unit Peleksana Teknis Pencegahan Penanggulangan Kebakaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Kinerja Pegawai Unit Pelaksana Teknis Pencegahan Penanggulangan Kebakaran Pada Dinas Pekerja Umum, Perlu Memberikan Tunjangan Shif Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Tidak Tetap Tetap (PTT) Dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Yang Bekerja Secara Shift Di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pencegahan Penanggulangan Kebakaran Dinas Pekerja Umum Kabupaten Kutai Timur
UU. No. 47 tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 78 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab Kutim No. 6 Tahun 2013; Perda Kab Kutim No. 1 tahun 2015
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Prosedur Dan Pembayaran Tunjangan Shift,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 11 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar Hasil Pemilu Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa Partai Politik merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat yang
dalam mengembangkan kehidupan berdemokrasi yang menjunjung tinggi
kebebasan, kesetaraan, kebersamaan dan kejujuran;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota
Denpasar Nomor 10 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
(Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2006 Nomor 17);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Denpasar tentang Pemberian Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar Hasil Pernilu Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Mei 2006 Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2006
BAB II Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ,Nama Partai Politik dan besamya bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 14 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang
undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana tclah diubah dcngan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganli
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang
undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
menjadi Undang-undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD kepada Dewan Pcrwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bcrupa
laporan keuangan yang tclah diperiksa oleh Badan Perneriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran
berakhir
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang
Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 23 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2014.
Pertanggungjawaban pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2015.
Peraturan Daerah Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2015
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.8 Seri E 2015/NOREG. 7.11/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Koperasi
ABSTRAK:
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun badan usaha memiliki arti penting, peran dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan sebagai wahana penciptaan lapangan kerja di Bangka Barat. Untuk membangun koperasi yang profesional, kuat dan mandiri serta berpegang teguh pada asas kekeluargaan dan prinsip koperasi perlu diatur pengelolaannya yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 24 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 4 Tahun 1994; PP No. 17 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 1995; PP No. 23 Tahun 1998.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pedoman pengelolaan koperasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam peraturan ini diatur mengenai pembentukan koperasi, pengesahan akta pendirian koperasi, keanggotaan, kegiatan usaha, perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan dan pembagian dan pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2017.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
- Koperasi sekolah cukup didaftarkan pada Instansi Pelaksana yang membidangi koperasi;
- Akta Pendirian dan Anggaran Dasar operasi Sekolah tidak memerlukan pengesahan dari pejabat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini;
- Instansi Pelaksana yang membidangi koperasi wajib mendaftar koperasi sekolah di wilayah kerja yang bersangkutan.
- Permohonan pengesahan Akta pendirian koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeringkatan koperasi dan penilaian kesehatan KSP/USP diatur dengan Peraturan Bupati
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum dikelola secara profesional dalam peningkatan kualitas, kuantitas dan pelayanan publik di bidang penyediaan air bersih sesuai asas umum pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 13 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum (PRAM) Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu diganti
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.13 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.7 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.25 Tahun 2000; PP No.16 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.42 Tahun 2008; Permendagri No.2 Tahun 2007; Kepmendagri No.47 Tahun 1999; Perda Tingkat II Kutai No.4 Tahun 1987; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; kedudukan, tugas, dan fungsi; organisasi dan lambang PDAM; dewan pengawas; direksi; uraian tugas; Satuan Pengawas Intern Perusahaan; bidang penelitian dan pengembangan; tata kerja; kepegawaian; pembiayaan; ketentuan tarif dan besarnya tarif; ketentuan peralihan serta penutup tentang susunan organisasi dan tata kerja PDAM Tirta Mahakam.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2015.
Perda Kutai Kartanegara No.13 Tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
42 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat