Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; kedudukan, tugas, dan fungsi; organisasi dan lambang PDAM; dewan pengawas; direksi; uraian tugas; Satuan Pengawas Intern Perusahaan; bidang penelitian dan pengembangan; tata kerja; kepegawaian; pembiayaan; ketentuan tarif dan besarnya tarif; ketentuan peralihan serta penutup tentang susunan organisasi dan tata kerja PDAM Tirta Mahakam.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat