PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2014 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) huruf i Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah disebutkan Bupati mempunyai
kewajiban melaksanakan dan mempertanggungjawabkan
pengelolaan keuangan daerah dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja berdasarkan ketentuan Pasal 194
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
untuk penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan,
pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan
Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana teIah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 01 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2013.
Dalam peraturan ini berisi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, Bupati mempunyai kewajiban melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2014.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Perlindungan
Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa penyandang disabilitas adalah warga negara yang
berhak untuk memperoleh perlindungan yang sama sesuai
dengan harkat dan martabatnya yang dijamin oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
penyandang disabilitas masih mengalami berbagai bentuk
diskriminasi sehingga haknya belum terpenuhi;
c. bahwa untuk mewujudkan kesamaan kedudukan, hak,
kewajiban dan perlindungan penyandang disabilitas
diperlukan sarana dan upaya yang lebih memadai, dalam
rangka menciptakan kehidupan yang adil, tanpa
diskriminasi bagi penyandang disabilitas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelengaraan Perlindungan
Penyandang Disabilitas.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada
tanggal 8 Agustus 1950);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang
Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3670);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444);
11. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 99, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5475);
13. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 14. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
15. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
16. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
17. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5029);
18. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
19. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
20. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
21. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pengesahan Convention on The Rights of Persons with
Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang
Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5241);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang
Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3754);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4702); 25. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaran Olahraga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4703);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1);
Materi Pokok Perda ini adalah: -Penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas
dilaksanakan berdasarkan pada prinsip:
a. penghormatan atas martabat yang melekat, otonomi
individu termasuk kebebasan untuk menentukan pilihan
dan kemerdekaan perseorangan;
b. nondiskriminasi;
c. partisipasi penuh dan efektif dan keikutsertaan dalam
masyarakat;
d. penghormatan pada perbedaan dan penerimaan
penyandang disabilitas sebagai bagian dari keragaman
manusia dan kemanusiaan;
e. kesetaraan kesempatan;
f. aksesibilitas;
g. kesetaraan antara laki-laki dan perempuan; dan
h. penghormatan atas kapasitas yang terus berkembang dari
penyandang disabilitas anak dan penghormatan pada hak
penyandang disabilitas anak untuk melindungi identitas
mereka.
-Penyelenggaran perlindungan penyandang disabilitas
bertujuan untuk:
a. meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan
kelangsungan hidup penyandang disabilitas;
b. memberikan pelayanan khusus bagi penyandang
disabilitas guna kemudahan dalam melakukan aktivitas
sehari-hari secara layak;
c. meningkatkan kualitas pelayanan bagi penyandang
disabilitas dalam segala aspek kehidupan dan
penghidupan;
d. meningkatkan ketahanan sosial dan ekonomi penyandang
disabilitas;
e. meningkatkan kemampuan, kepedulian, dan
tanggungjawab Pemerintah Daerah, dunia usaha dan
masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan
Penyandang disabilitas secara kelembagaan dan
berkelanjutan; dan
f. mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang
disabilitas dengan memberikan penghormatan dan
kesamaan kedudukan, hak, kewajiban dan peran penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan dan
penghidupan
-Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kesamaan kesempatan;
b. aksesibilitas;
c. pengarustamaan penyandang disabilitas;
d. koordinasi dan pelaksanaan;
e. komite perlindungan dan pemenuhan hak penyandang
disabilitas;
f. partisipasi masyarakat. -Setiap Penyandang disabilitas mempunyai kesamaan
kesempatan dalam bidang :
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. pekerjaan;
d. seni budaya;
e. olahraga;
f. berusaha;
g. pelayanan umum;
h. politik;
i. hukum;
j. informasi publik; dan
k. kesejahteraan sosial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2014.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 14 Tahun 2014
PErusahaan daerah - perseroan terbatas - pembangunan - sulawesi tengah
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2014/NO.65, TLD NO.51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Sulawesi Tengah menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa pembentukan usaha milik daerah yang selaras dengan peraturan perundang-unganan dan memperhatikan kemampuan pembiayaan daerah perlu didorong agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dan berlaku efektif dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa PT Pembangunan Sulteng berlaku efektif dalam menggerakkan pertumbuhan kehidupan serta perkembangan perekonomian rakyat di Daerah Sulawesi Tengah akan dapat tercapai dengan melakukan penyesuaian terhadap besaran modal dasar, penyertaan modal pada modal dasar, jumlah direksi dan komisaris pada awal pendirian sesuai kemampuan pembiayaan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, serta perubahan pengaturan rapat umum pemegang saham, kekayaan dan karyawan bekas PD Sulawesi Tengah serta mencakup pengaturan rencana kerja anggaran PT Pembangunan Sulteng yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa untuk memberikan kepastian huum mengenai penyesuaian pengaturan pembentukan PT Pembangunan Sulteng perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Sulawesi Tengah menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Sulawesi Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Sulawesi Tengah menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Sulawesi Tengah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 40 Tahun 2007; Permendagri Nomor 3 Tahun 1998; Perda Provinsi Sulteng Nomor 3 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa materi muatan baru yang ditambahkan, diubah dan dihapus, yaitu: a) merubah besaran modal dasar dan penyertaan modal pada modal dasar sesuai kemampuan pembiayaan daerah; b) mengubah jumlah, ketentuan pengangkatan dan pemberhentian, masa jabatan tugas dan wewenang Dewan Direksi dan Komisaris; c) mengubah ketentuan-ketentuan mengenai RUPS; dan d) mengubah mekanisme peralihan kekayaan dan karyawan dari PD Sulawesi Tengah kepada PT Pembangunan Sulteng.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
Perda Provinsi Sulteng Nomor 3 Tahun 2013
8 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan objek retribusi Kekayaan
Daerah dan perubahan tarif retribusi, maka perlu
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah perlu diubah dan ditinjau kembali.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Bulukumba
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada Badan Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, khususnya di lingkungan Badan Lingkungan Hidup
Kota Banjarmasin, perlu dilakukan penyusunan dan penerapan
Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Badan Lingkungan
Hidup Kota Banjarmasin; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin;
Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Nomor 35 tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pada Badan Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuab; Penyesuaian dan Perubahan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2014.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada No. 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2014 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Penentuan Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Ngada
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Perkotaan, maka Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak diatur oleh Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ngada tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Penentuan Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Ngada
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004; UU No, 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Kab. nGada No. 6 Tahun 2008; Perda Kab. Ngada 14 Tahun 2012.
Sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Klasifikasi; III. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Tahun 2014/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata
dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam
penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih
dan bertanggungjawab untuk memenuhi tuntutan
masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang
dibutuhkan;
b.
c.
d.
bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi
hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang
tersebar di b3rbagai satuan kerja perangkat daerah perlu
membangun kerjasama dalam suatu jaringan
dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan
teristegrasi;
bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan
keadaan dan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33
Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Nasional, dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi
dan Informasi Hukum Provinsi Jawa Tengah, maka
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2006
tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Kabupaten Sukoharjo perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan c perlu
menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pememrintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor
10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3373);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan Dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan
6. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
82);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 156).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud dan tujuan diselenggarakannya JDI Hukum
Kabupaten adalah untuk memanfaatkan secara optimal
bahan Dokumentasi dan Informasi Hukum disemua Satuan
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagai
informasi hukum yang lengkap dan akurat.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo
merupakan Pusat Jaringan Dokumentasi Hukum (PJDIH)
Kabupaten, yang berada dibawah dan bertanggungjawab
kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2014.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Kabupaten
Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2006
Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2014/14 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat