Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang POLA HUBUNGAN KERJA PERANGKAT DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
implementasi peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi lampung, untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat agar adanya keselarasan, keterpaduan dan keserasian pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang, perlu disusun pola hubungan kerja satuan kerja perangkat daerah
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964 tentang penetapan peraturan pemerintah
2. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
3. undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara
4. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
5. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaran pemerintahan daerah
6. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah
7. peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2011 tentang pedoman jabatan fungsional umum di lingkungan pemerintahan daerah
8. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2011 tentang pembentukan produk hukum daerah
9. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2011 tentang pembentukanperaturan daerah
10. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi lampung
peraturan gubernur ini memutuskan tentang pola hubungan kerja perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di lingkungan pemerintah provinsi lampung
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2008
URUSAN PEMERINTAHAN - YANG MENJADI - KEWENANGAN - PEMERINTAH - KABUPATEN BATANG HARI
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2008/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, maka urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000, tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari; Meliputi Urusan Pemerintahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten Batang Hari sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2000 Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 16 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Dewan Kelurahan, Rukun Warga Dan Rukun Tetangga Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempermudah penggunaan Dana
Bantuan Operasional Dewan Kelurahan, Rukun Warga dan
Rukun Tetangga, perlu kiranya diatur dan dibuat petunjuk
pelaksanaannya;bahwa petunjuk pelaksanaan ini dibuat untuk le bih mempertegas batasan-batasan kewenangan yang diberikan
dalam pengelolaan dana tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Dewan Kelurahan, Rukun Warga Dan Rukun Tetangga Di Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Dana Bntuan Operasional Untuk Dewan Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga; Penyerahan Dana; Pertanggungjawaban; Pengawasan dan Pemeriksaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2015.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 16 Tahun 2007
Dalam rangka menciptakan keadaan yang tertib diperlukan upaya penertiban yang dilakukan secara sistematis melalui pengaturan, pengawasan dan penegakan hukum.
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo No. 5 Tahun 1985 Tentang Ketertiban Umum dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; UU No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Ketertiban Umum, meliputi: Tertib Jalan, Jalur Hijau Taman dan Tempat Umum; Tertib Sungai, Saluran Air, Kolam; Tertib Keamanan Lingkungan; Tertib Usaha Tertentu; Tertib Susila; Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2007.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
10 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015.
Dalam hal penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa dapat dilaksanakan secara serentak paling banyak 2 (dua) kali dalam setahun. Petunjuk pelaksanaan diatur oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
30 HLM; Penjelasan : 8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 16 Tahun 2019
rencana kerja pemerintah daerah kabupaten situbondo tahun 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan dalam tahun berjalan sehingga perlu disesuaikan: b. bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daearah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019
Menimbang : 21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 3 Seri D): 22. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kabupaten Situbondo tahun 2011-2025 (Lembaran Daerah kabupaten Situbondo Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6): 23. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Situbondo Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 11)
Materi pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pendahuluan, Evaluasi Hasil Triwulan II (Triwulan Dua) Tahun Berkenaan, Kerangka Ekonomi Dan Keuangan Daerah, Sasaran Dan Prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Dan Pendanaan Daerah, Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, Berita daerah Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bengkulu Nomor 2 Tahun 1994 tentang Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Provinsi daerah Tingkat I Bengkulu
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 8 Peraturan Daerah Tingkat I Bengkulu Nomor 2 Tahun 1994 tentang Penerimaan Sumbangan Dari Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Bengkulu
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 15 Tahun 2004
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. UU Nomor 12 Tahun 2011
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978
13. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bengkulu Nomor 2 Tahun 1994
14. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007
15. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2007
Ruang lingkup Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga, meliputi:
a. Bidang pertambangan dan energi;
b. Bidang penanaman modal;
c. Bidang otomotif;
d. Bidang perkebunan;
e. Bidang kehutanan;
f. Bidang pertanian;
g. Bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil dan menengah;
h. Bidang perhubungan / transportasi;
i. Bidang pariwisata;
j. Bidang peternakan;
k. Bidang kelautan dan perikanan; dan
l. Bidang lainnya yang bermanfaat bagi kesejahteraan.
Penerimaan sumbangan pihak ketiga dilakukan oleh Kepala SKPD yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Penerimaan sumbangan pihak ketiga dinyatakan dengan surat kesepakatan bersama antara SKPD dan pihak ketiga.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2014.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi, dan tata Kerja Kecamatan dalam Kab. Muara Enim
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai pelaksanaan dari Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu menata kembali dan melakukan penyesuaian terhadap Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dalam Kabupaten Muara Enim. Terhadap Rancangan Perda tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Muara Enim telah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Sumatera Selatan melalui Surat Gubernur No.188.342/2623/X/2018 tanggal 21 Agustus 2008, sebagai pelaksanaan dan tindak lanjut ketentuan Pasal 38 dan 39 PP No.41 Tahun 2007. Berdasarkan perimbangan tersebut, perlu diatur dan diteapkan dengan Perda.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakgir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.158 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan yang terdiri dari 22 kecamatan; kedudukan dan tugas kecamatan; serta Susunan Organisasi Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah No.22 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Kecamatan.
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Sumatera Selatan pada umumnya dan Kabupaten Musi Rawas pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Musi Rawas, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D UUD Tahun 1945, UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 13 Tahun 1964, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 27 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 15 Tahun 2011, UU No. 8 Tahun 2012.
Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Musi Rawas Utara di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
-
-
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 16 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA BIMA TAHUN 2017
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Lembaran Daerah Nomor 274
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA BIMA TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan rancangan akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bima Tahun 2017;
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kota Bima Tahun 2013-2018 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 10 Tahun 2013, merupakan dokumen perencanaan jangka menengah untuk periode 5 (lima) tahun, yang harus dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk periode tahunan, dalam rangka mengimplementasikan target kinerja Tahun 2017 sebagai bagian dari substansi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dimaksud;
c. Rencana Kerja Pemerintah Daerah memuat arah kebijakan Pemerintah Daerah satu tahun yang merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan di daerah yang berkesinambungan;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bima Tahun 2017.
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 20 Tahun 2004;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 8 Tahun 2008;
Perpres No. 43 Tahun 2015;
Perpres No. 2 Tahun 2015;
Permendagri No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 27 Tahun 2014;
Permendagri No. 18 Tahun 2016;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2003;
PERDA Kota Bima No. 9 Tahun 2003;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 9 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 4 Tahun 2010;
PERDA Kota Bima No. 5 Tahun 2010;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2007;
PERDA Kota Bima No. 2 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 3 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 10 Tahun 2013;
PERDA Kota Bima No. 12 Tahun 2015;
PERWALI Bima No. 55 Tahun 2015.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2017 merupakan dokumen perencanaan Daerah Kota Bima dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yaitu tahun 2017 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2017 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017; Sistematika RKPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2016.
-
-
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat