URUSAN PEMERINTAHAN - YANG MENJADI - KEWENANGAN - PEMERINTAH - KABUPATEN BATANG HARI
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2008/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, maka urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000, tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008
- PERDA ini Mengatur Mengenai Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari; Meliputi Urusan Pemerintahan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2008.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten Batang Hari sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2000 Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 5 hlmn; 1 pnjlsn
|