Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Teknis Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, maka
perlu dilaksanakan penataan guru di setiap Sekolah
Dasar Negeri;
bahwa dalam rangka peningkatan mutu, efektifitas, dan efisiensi pendidikan di Kabupaten Semarang perlu
dilaksanakan penggabungan atau regrouping bagi
Sekolah Dasar Negeri yang ada di Kabupaten Semarang;
bahwa agar dalam pelaksanaan penggabungan atau
regrouping Sekolah Dasar Negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat tepat sasaran, berdaya guna dan berhasil guna, serta dapat dipertanggungjawabkan maka perlu diterbitkan pedoman pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Semarang tentang Pedoman Teknis Penggabungan Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Semarang;
Dasar hukum dari peraturan ini adalah:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008
Dalam peraturan Bupati No. 28 Tahun 2014 ini berisi tentang Pedoman teknis Penggabungan Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Semarang yang di dalamnya mengatur tentang syarat dan kriteria penggabungan, mekanisme penggabungan, dan pengembangan sekolah hasil penggabungan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2014.
26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 27 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dan Masa Orientasi Siswa SMP,SMA dan SMK Negeri Tahun Pelajaran 2014/2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran, ketertiban dan efektivitas pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dan Masa Orientasi Siswa SMP, SMA dan SMK Negeri Tahun Pelajaran 2014/2015 serta agar lebih memberikan kepastian hukum, perlu menuangkan ketentuannya dalam Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 11998;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41Tahun 2007;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2006;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2013;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 23 Tahun 2013
10. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 40 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Pamekasan Nomor 26 Tahun 2013;
11. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 44 Tahun 2011;
12. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 49 Tahun 2013, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Pamekasan Nomor 6 Tahun 2014;
Memperhatikan :
1. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 420/2217/103.02/2014 tanggal 10 April
2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur
Tahun Pelajaran 2014/2015;
2. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 420/2218/ 103.02/2014 tanggal 10 April
2014 tentang Hari Sekolah dan Harl Libur Bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran
2014/2015;
Menetapkan Jadwal Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dan Masa Orientasi Siswa SMP, SMA dan SMK Negeri Tahun Pelajaran 2014/2015;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2014.
Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Bupati ini, diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendidikan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 27 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak/ Raudlatul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan di Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 36 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak/Raudlatul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan di Kabupaten Bantul dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 36 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak/Raudlatul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan di Kabupaten Bantul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Dalam Bidang Pendidikan Dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Semarang Untuk Pembinaan Potensi Siswa Dan Fasilitasi Penyelenggaraan Ujian Nasional Dan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di
Kabupaten Semarang, Pemerintah Kabupaten Semarang
memperoleh bantuan keuangan bidang pendidikan dari
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dialokasikan untuk
Bantuan Pembinaan Potensi Siswa Sekolah Dasar/Sekolah
Dasar Luar Biasa (SD/SDLB) dan Sekolah Menengah Pertama /
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB) dan
Bantuan Fasilitasi Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) dan
Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK);
bahwa agar dalam pelaksanaan Bantuan Pembinaan Potensi
Siswa Sekolah Dasar / Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB)
dan Sekolah Menengah Pertama / Sekolah Menengah Pertama
Luar Biasa (SMP/SMPLB) dan Bantuan Fasilitasi
Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Nasional
Pendidikan Kesetaraan (UNPK) di Kabupaten Semarang
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan tertib,
tepat sasaran , tepat guna dan dapat dipertanggungjawabkan
serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
maka perlu disusun pedoman pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011; Peraturan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Dalam Bidang Pendidikan Dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Kepada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Semarang Untuk Pembinaan Potensi Siswa Dan Fasilitasi Penyelenggaraan Ujian Nasional Dan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2014 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 26 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Nomenklatur Taman Kanak-Kanak Negeri (TKN), Sekolah Dasar Negeri (SDN) , SD-SMP Negeri Satu Atap (SD-SMPN SATAP), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Di Lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa Nomenklatur Satuan Pendidikan Lingkup
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Bombana sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan, tempat dan wilayah Satuan
Pendidikan dimaksud, sehingga perlu ditinjau
kembali dan disesuaikan;
b. bahwa setelah dilakukan Pengkajian dari Aspek
tekhnis maupun Administrasi, maka dipandang perlu
melakukan perubahan Nomenkatur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut diatas,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Nomenklatur Satuan Pendidikan Tingkat
Taman Kanak-Kanak Negeri (TKN), Sekolah Dasar
Negeri (SDN), SD-SMP Negeri Satu Atap (SD-SMPN
Satap), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN),
Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Lingkungan
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Bombana;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438); 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik lndonesiaTahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah
Daerah Provinsi Dan Pemerintah Daerah KabupatenKot.a. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 5105);
9. Keputusan Menteri Pendiclikan Nasional Nomor
060/U/2002 tentang Pendirian Sekolah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 06
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Kabupaten Bombana
(Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008
Nomor 06);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 07
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Bombana sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22
Tahun 2012 tentang Perubahan ketiga at.as
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 07
Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana
Tahun 2008 Nomor 07);
Perubahan Nomenklatur Taman Kanak-Kanak
Negeri (Tkn), Sekolah Dasar Negeri (Sdn), Sd
Smp Negeri Satu Atap (Sd-Smpn Satap), Sekolah
Menengah Pertama Negeri (Smpn), Sekolah
Menengah Atas Negeri (Sman) Dan Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri (S.Mkn) Di
Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda Dan (Olahraga Kabupaten Bomba.Na.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2014.
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 26 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pendidikan pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan harus dapat menyediakan layanan pendidikan yang mengakomodasi bakat, kemampuan dan setiap peserta didik berkebutuhan
khusus untuk mewujudkan potensinya;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupatcn Dacrah Tingkat II Bengkayang; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tcntang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemeririlah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Pcraturan Merited Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang.
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Prinsip; Penyelenggaraan; Kurikulum; Tenaga Pendidik; Peserta Didik; Sarana dan Prasarana; Pembiayaan; Pusat Sumber dan Lembaga Pendukung; Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
9 halaman peraturan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Beasiswa Penyelesaian Studi Mahasiswa Semester Akhir
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu bentuk partisipasi Pemerintah
Daerah dibidang pendidikan agar dapat dinikmati
oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali
mahasiswa yaitu dengan memberikan bantuan
beasiswa penyelesaian studi bagi mahasiswa
semester akhir;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan, maka pemberian
beasiswa diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam hur uf a dan h u r u f b, perlu
menetapkan Peraturan bupati tentang Pemberian
Beasiswa penyelesaian studi bagi mahasiswa
semester akhir
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4287);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339)
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389);
6 . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kali
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 91 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4864);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105); sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah daneraturan Kepala Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 21
Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Bombana.
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 21
Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran
Daerah Kabupaten BombanaTahun 2014 Nomor 21) ; 16. Peraturan Bupati Bombana Nomor Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun A nggaran 2014 .
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BEASISWA PENYELESAIAN STUDI MAHASISWA SEMESTER A KHIR
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2014.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 25 Tahun 2014
kalender pendidikan bermutu dan terjangkau (bermuka) kabupaten gorontalo tahun pelajaran 2014/2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2014/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kalender Pendidikan Bermutu Dan Terjangkau (Bermuka) Kabupaten Gorontalo Tahun Pelajaran 2014/2015
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memberikan pedoman bagi Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di Kabupaten Gorontalo dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama 2014/2015 serta untuk mewujudkan keserasian langkah seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Gorontalo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.32 Tahun 2013; PP No.30 Tahun 1979; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab Gorontalo No.13 Tahun 2011; Perda Kab Gorontalo No.1 Tahun 2009; Perda Kab Gorontalo No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Kalender Pendidikan Bermutu Dan Terjangkau (Bermuka) Tahun Pelajaran 2014/2015 termasuk didalamnya mengatur tentang Permulaan dan Akhir Tahun Pelajaran, Penerimaan Peserta Didik Baru dan Persiapan Permulaan Tahun Pelajaran, Permulaan Tahun Pelajaran, Waktu Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran, Penilaian Hasil Belajar, Hari Libur Satuan Pendidikan, Akhir Tahun Pelajaran, Peningkatan Mutu Pendidikan, Ketentuan Seragam Sekolah, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 30 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2014 NOMOR : 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN SAMPANG
TAHUN PELAJARAN 2014/2015
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru yang efektif, dan efisien diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya manusia sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional;
b. bahwa salah satu upaya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara usia sekolah dalam memperoleh layanan pendidikan melalui penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru;
c. bahwa Hasil Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan dan Pendidikan Kesetaraaan berpengaruh pada proses penerimaan peserta didik baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Sampang Tahun Pelajaran 2014/2015’
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Nomor 78 Tahun 2003, Tambahan Lembar Negara Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Nomor 125 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Nomor 108 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Nomor 41 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Nomor 82 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Nomor 112 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5007);
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
11. Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan Nasional Dan Menteri Agama Nomor 04/VI/PB/2011; Nomor MA/111/2011 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak- Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 06 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Provinsi Jawa Timur;
15. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Jimur : 420/2217/103.02/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2014/2015;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2008);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Nomor 28 Tahun 2008);
18. Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2008 Tentang, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Nomor 41 Tahun 2008);
19. Peraturan Bupati Sampang Nomor 19 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nonor 28 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan (Berita Daerah Kabupaten Sampang Nomor 19 Tahun 2010);
Materi Pokok ini memuat tentang Ketentuan Umum; Penerimaan peserta didik baru bertujuan untuk memberi kesempatan yang seluas- luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya; Azas Penerimaan peserta didik baru yaitu Obyektivitas, Transparansi, Akuntabilitas, Kompetitif, Tidak Diskriminatif; Persyaratan Calon Peserta Didik; Batas Jumlah Peserta Didik Baru; Jadwal Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru; Mekanisme Penerimaan; Mutasi Peserta Didik; Pembiayaan; Pakaian Seragam Peserta Didik; Kewajiban Satuan Pendidik; Sanksi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2014.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENUGASAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat