Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 39 Tahun 2020

Pelaksanaan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Pendemik Corona Virus Disease 2019 pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini Tentang Pelaksanaan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Pndemik Corona Virus Disease 2019 Pada Satuan Pendidikan Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Pendemik Corona Virus Disease 2019 pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/NO.39
Subjek
PENDIDIKAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 319 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan