Pendidikan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2020/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Pendemik Corona Virus Disease 2019 pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK: |
- Bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, maka perlu melakukan penyesuaian kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) dalam masa pendemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Pendemik Covid-19 pada Satuan Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Pendemik Covid-19 pada Satuan Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan;
Bahwa beberapa kebijakan Kemendikbud yang dapat dijadikan pedoman dalam proses Belajar Dari Rumah (BDR) adalah Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease
(Covid-19);
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 37 Tahun 2020.
- Peraturan ini Tentang Pelaksanaan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Pndemik Corona Virus Disease 2019 Pada Satuan Pendidikan Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
- 5 Halaman
|