Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2009 - 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal150 ayat (3) Huruf (e) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, PP No.79 Tahun 2005, PP No.39 Tahun 2006, PP No.40 Tahun 2006, PP No.6 Tahun 2008, PP No.8 Tahun 2008, PP No.26 Tahun 2008, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.54 Tahun 2010, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda Sanggau No.5 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pendahuluan, Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Sistematika, Isi dan Uraian RPJMD, Pengendalian dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2012.
Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 0 halaman penjelasan.
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Berdasarkan Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 28/PUU-XI/2013, UU Nomor 17 Tahun 2012 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dan untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru, berlaku kembali UU Nomor 25 Tahun 1992
bahwa pembangunan perekonomian nasional bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan politik dan ekonomi Indonesia melalui pengelolaan sumber daya ekonomi dalam suatu iklim pengembangan dan pemberdayaan Koperasi yang memiliki peran strategis dalam tata ekonomi nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pengembangan dan pemberdayaan Koperasi dalam suatu kebijakan Perkoperasian harus mencerminkan nilai dan prinsip Koperasi sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi Anggota sehingga tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri, dan tangguh dalam menghadapi perkembangan ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan;
bahwa kebijakan Perkoperasian selayaknya selalu berdasarkan ekonomi kerakyatan yang melibatkan, menguatkan, dan mengembangkan Koperasi sebagaimana amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi;
bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian perlu diganti karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan Perkoperasian.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Undang-Undang ini disusun untuk mempertegas jati diri Koperasi, asas dan tujuan, keanggotaan, perangkat organisasi, modal, pengawasan, peranan Gerakan Koperasi dan Pemerintah, pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan penjaminan Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam, serta sanksi yang dapat turut mencapai tujuan pembangunan Koperasi. Implementasi Undang-Undang ini secara konsekuen dan konsisten akan menjadikan Koperasi Indonesia semakin dipercaya, sehat, kuat, mandiri, dan tangguh serta bermanfaat bagi Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2012.
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian mencabut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan permohonan pengesahan Koperasi sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemakaian nama Koperasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai tata cara pengembangan jenis Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 sampai dengan Pasal 84 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai Koperasi berdasarkan prinsip ekonomi syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 sampai dengan Pasal 93 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan pemeriksaan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 sampai dengan Pasal 98 diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan Koperasi diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pembubaran, penyelesaian, dan hapusnya status badan hukum Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 110 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Tata cara perubahan Unit Simpan Pinjam Koperasi menjadi Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
73
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 17 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Kota Pontianak Tahun 2010-2014
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 dan 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pemerintah Kota Pontianak telah menetapkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Kota Pontianak Tahun 2010-2014.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 108 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 39 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 60 Tahun 2008, Inpres No. 7 Tahun 1999, Inpres No. 5 Tahun 2004, Inpres No. 1 Tahun 2010, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 5 Tahun 2009, Permen PAN No. PER/09/M.PAN/5/2007, Permen PAN PER/20/M.PAN/11/2008, Permen PAN dan Reformasi Birokrasi No. 29 Tahun 2010, Permen PAN dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2012, Permen PAN dan Reformasi Birokrasi No. 60 Tahun 2012, Permendagri No. 57 Tahun 2007, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perwa No. 19 Tahun 2011, Perwa No. 21 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan Dan Ruang Lingkup. Penetapan Dan Pengintegrasian IKU Ke Dalam Dokumen Perencanaan, Muatan Materi Dokumen Perencanaan SKPD, Koordinasi Dan Pembinaan, Pelaporan Dan Review, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2012.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Koordinasi Lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkati<an penyelenggaraan
pemerintah dan pelaksanaan pembangunan secara berdaya
guna, dan berhasil guna ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 7
Tahun 2006 tentang Koordinasi Lintas Satuan Kerja;
bahwa clengan ditetapkannya Organisasi Perangkat Daernh
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah jo Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis
Penataan Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati
Demak Nomor 7 Tahun 2006 tentang Koordinasi lintas Satuan
Kerja perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan
Organisasi Perangkat Daerah yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Bupati
tentang Koordinasi Lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penetapan Koordinasi Lintas Satuan Kerja
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dengan Bagan Alur
Koordinasi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2012.
Peraturan Bupati Demak Nomor 07 Tahun 2006 tentang Koordinasi Lintas Satuan Kerja dicabut.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dan Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
bahwa bahwa berdasarkan Surat Gubernur
Jawa Tengah Nomor : 061/08582 tanggal
22 Mei 2012 perihal Pertimbangan Dalam
Penataan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Tegal, dinyatakan bahwa
penetapan Peraturan Daerah Kabupaten
Tegal Nomor 6 Tahun 2012 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,
dan Lembaga Teknis Daerah adalah cacat
hukum, karena tidak melalui proses
fasilitasi oleh Gubernur sesuai yang
diamanatkan dalam Pasal 38 dan 39
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; bahwa atas dasar Surat Gubernur Jawa
Tengah sebagaimana tersebut di atas, maka
terhadap Peraturan Daerah Kabupaten
Tegal dimaksud dipandang perlu untuk
dilakukan pencabutan; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Tegal tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Tegal Nomor 6 Tahun 2012 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,
dan Lembaga Teknis Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2012 dicabut.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara agar berjalan secara efesien dan efektif. Dengan ditetapkannnya Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah yang mengamanatkan wajib di bentuknya suatu Unit Permanen, yaitu Unit Layanan Pengadaan (ULP).
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, Terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.20 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perpres No.54 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Permendagri No.57 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Mamuju Utara No.2 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Mamuju Utara No.12 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan dan tata kerja Organisasi Unit Layanan Pengadaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2012.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 17 Tahun 2012
ASILITAS PEMBEBASAN PAJAK DAERAH ATAS PROGRAM KEGIATAN PERJANJIAN HIBAH COMPACT
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2012/No.199
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Fasilitas Pembebasan Pajak Daerah Atas Program Kegiatan Perjanjian Hibah Compact
ABSTRAK:
a. bahwa Perjanjian Bantuan Hibah dari Millenium Callenge Corporation
(MCC) antara pemerintah Amerika Serikat yang diwakili Perusahaan
Pemerintah Amerika Serikat yakni MCC disatu pihak dengan Pemerintah
Indonesia yang diwakili Millenium Callenge Account Indonesia (MCAIndonesia)
dilain pihak selaku pengelola bantuan hibah tersebut,
merupakan sebuah perjanjian/ persetujuan internasional yang akan diatur
dan lebih menggunakan prinsip-prinsip Hukum Internasional, sehingga
tidak dapat sepenuhnya diatur dengan menggunakan Hukum Nasional
Pemerintah Indonesia;
b. bahwa Bupati Mamuju selaku Kepala Pemerintahan Kabupaten Mamuju
telah menandatangani Nota Kesepahaman persiapan pelaksanaan program
hibah MCC dalam wilayah Kabupaten Mamuju dengan persyaratan utama
melaksanakan pembebasan kewajiban Perpajakan Daerah atas seluruh
kegiatan program Compact MCC selama kurun waktu pelaksanaan
perjanjian berlangsung;
c. bahwa berdasarkan asas timbal balik dan kelaziman internasional,
Pemerintah Daerah berwenang memberikan Fasilitas Pembebasan Pajak
kepada Perwakilan Negara Asing sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 95 Ayat (4) Huruf C Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambaha
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 tahun
2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
10. Perjanjian MILLENIUM CHALLENGE Antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Amerika Serikat Nomor Register 72200201, tanggal 19
Nopember 2012;
11. Nota Kesepahaman Antara MCA-Indonesia dan Pemerintah Kabupaten
Mamuju Nomor 181/23/XI/2012 tentang Persiapan dan Pelaksanaan
Program Compact Proyek Green Prosperty, tanggal 8 Nopember 2012;
Kegiatan Program Compact yang diberi pembebasan Pajak Daerah meliputi :
1. Kegiatan Kemakmuran Hijau;
2. Kegiatan pemberian gizi berbasis masyarakat;
3. Kegiatan modernisasi pengadaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2012.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUNANGGARAN 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat