ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 dan 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pemerintah Kota Pontianak telah menetapkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Kota Pontianak Tahun 2010-2014.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 108 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 39 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 60 Tahun 2008, Inpres No. 7 Tahun 1999, Inpres No. 5 Tahun 2004, Inpres No. 1 Tahun 2010, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 5 Tahun 2009, Permen PAN No. PER/09/M.PAN/5/2007, Permen PAN PER/20/M.PAN/11/2008, Permen PAN dan Reformasi Birokrasi No. 29 Tahun 2010, Permen PAN dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2012, Permen PAN dan Reformasi Birokrasi No. 60 Tahun 2012, Permendagri No. 57 Tahun 2007, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perwa No. 19 Tahun 2011, Perwa No. 21 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan Dan Ruang Lingkup. Penetapan Dan Pengintegrasian IKU Ke Dalam Dokumen Perencanaan, Muatan Materi Dokumen Perencanaan SKPD, Koordinasi Dan Pembinaan, Pelaporan Dan Review, dan Ketentuan Penutup.
|