Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Terbuka
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Terbuka.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 4 Tahun 2014.
PP ini mengatur mengenai penetapan Universitas Terbuka (UT) sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. UT dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom tersebut berpedoman pada Statuta UT yang terdiri atas: 1) visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja; 2) identitas; 3) penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi; 4) sistem pengelolaan; 5) sistem penjaminan mutu; 6) kode etik; 7) bentuk dan tata cara penetapan peraturan; 8) sistem perencanaan; dan 9) pendanaan dan kekayaan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku: Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 177); dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Terbuka (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1921), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran: 81 hlm; (batang tubuh 58 hlm, penjelasan 18 hlm, dan Lampiran 5 hlm)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 39 Tahun 2019
Pendidikan - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD Kota Madiun Tahun 2019 Nomor 39/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN BEASISWA PENDIDIKAN TARUNA AKADEMI PERKERETAAPIAN INDONESIA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi;
b. bahwa dalam rangka membantu mahasiswa penduduk Kota Madiun khususnya mahasiswa yang memiliki prestasi akademik baik dan diterima pada Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun, maka Pemerintah Kota Madiun memberikan Bantuan Beasiswa Pendidikan Taruna Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Beasiswa Pendidikan Taruna Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun.
1. UU Nomor 20 tahun 2003;
2. UU Nomor 23 tahun 2007;
3. UU Nomor 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
4. UU Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
5. PP Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015;
6. PP Nomor 48 tahun 2008;
7. PP Nomor 17 Tahun 2010 sebagimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010;
8. PP Nomor 51 Tahun 2012;
9. PP Nomor 4 Tahun 2014;
10. PP Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
11. Permenhub Nomor 24 tahun 2018;
12. Permenkeu Nomor 34/PMK.05/2019;
13. Kepmenhub Nomor KM 11 Tahun 2019;
14. Perda Kota Madiun Nomor 6 tahun 2017;
15. Perwali Madiun Nomor 3 tahun 2019.
Sasaran Beasiswa Pendidikan API diperuntukkan pada Taruna berprestasi yang menempuh Pendidikan di API sebanyak 1 (satu) kelas paling banyak 24 (dua puluh empat) Taruna berasal dari Penduduk Daerah.
Besaran Beasiswa Pendidikan Taruna API adalah :
a. uang pendaftaran masing-masing Taruna sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
b. uang pelaksanaan tes akademik masing-masing Taruna sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
c. uang pelaksanaan psikotes masing-masing Taruna Rp. 355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
d. uang pelaksanaan tes kesehatan masing-masing Taruna sebesar Rp. 1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
e. uang pelaksanaan tes kesamaptaan masing-masing Taruna sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
f. uang pelaksanaan wawancara masing-masing Taruna sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
g. uang kuliah semester I masing-masing Taruna sebesar Rp. 53.100.000,00 (lima puluh tiga juta seratus ribu rupiah)
h. uang kuliah masing-masing Taruna semester II sampai dengan semester V sebesar Rp. 44.900.000.00 (empat puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah);
i. uang kuliah semester VI untuk masing-masing Taruna sebesar Rp. 26.425.000,00 (dua puluh enam juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
9 Halaman
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Mencabut :
Permen Ristekdikti No. 92 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Permen Ristekdikti No. 39 Tahun 2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal Dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia NO. 39, BN 2017/ NO 779; KEMENRISTEKDIKTI.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia tentang Biaya Kuliah Tunggal Dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
bahwa pendidikan anak usia dini diselenggarakan untuk
membantu meletakan dasar pengembangan sikap,
pengetahuan, keterampilan dan daya cipta bagi anak usia
dini sebelum memasuki jenjang Pendidikan Dasar serta
membantu peserta didik mengembangkan berbagia potensi,
baik psikis ataupun fisik yang meliputi moral, nilai-nilai
agama, emosional, bahasa, fisik-motorik, dan kemandirian;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan
pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan
dengan Pelayanan Dasar dengan berpedoman pada standar
pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal, jenis pelayanan dasar pendidikan anak
usia dini pada Standar Pelayanan Minimal Pendidikan
merupakan kewenangan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pemenuhan Standar
Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu)
Tahun Pra Sekolah Dasar;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 , Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 ,Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137
Tahun 2014, Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 32 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2007 ,
Terdiri dari 16 Pasal, 12 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, SPM, Upaya Pemenuhan SPM, Peserta Didik, Penyelenggaraan, Tugas Dan Tanggung Jawab, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
mengatur mengenai Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelibatan Keluarga Pada Penyelenggaraan Pendidikan.
ABSTRAK:
Keluarga memilik peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Ps 18 ayat (6) UUD 1945' UU No 2 Th 1993; UU No 20 Th 2003; UU No 14 Th 2005; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 17 Th 2010 yg telah diubah dg PP No 66 Th 2010; Permendikbud No 23 Th 2015; Permendikbud No 64 Th 2015; Permendikbud No 82 Th 2015; Permendikbud No 75 Th 2016; Permendikbud No 30 Th 2017; Perda Kota tangerang No 8 Th 2016; Perwal Kota Tangerang No 58 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan, Prinsip, Dan sasaran; 3. Bentuk Pelibatan keluarga; 4. Peran Dan Tanggung Jawab; 5. Pendanaan; 6. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2019.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 39, BN 2019/NO 1177; PERATURAN.GO.ID 6 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 Tentang Badan Standar Nasional Pendidikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 39 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2009/NO.29 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup Kulon Progo No.27 Tahun 2009 ttg Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2009.
Mengubah Peraturan Bupati Kulon Progo No.27 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 39 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Pendemik Corona Virus Disease 2019 pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, maka perlu melakukan penyesuaian kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) dalam masa pendemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Pendemik Covid-19 pada Satuan Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Pendemik Covid-19 pada Satuan Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan;
Bahwa beberapa kebijakan Kemendikbud yang dapat dijadikan pedoman dalam proses Belajar Dari Rumah (BDR) adalah Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease
(Covid-19);
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 37 Tahun 2020.
Peraturan ini Tentang Pelaksanaan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Pndemik Corona Virus Disease 2019 Pada Satuan Pendidikan Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat