Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA.
ABSTRAK:
bahwa pengembangan daya tarik wisata di Kabupaten Manggarai Barat mengalami peningkatan, maka berdampak pada penambahan jenis obyek retribusi dan tempat rekreasi sebagai salah satu potensi yang harus dibangun sarana pendukungnya, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga perlu diubah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 127 huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 13 Tahun 2011
Peubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dengan beberapa perubahan yaitu pada Pasal 1, Pasal 8 dan Pasal 17.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2018.
Peraturan yang dicabut: Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 22 Tahun 2005 dan Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 23 Tahun 2005.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2016
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI DAERAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI DAERAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan manajemen kepegawaian yang efektif perlu dilakukan penataan Pegawai Daerah dengan perjanjian Kerja agar fungsi dan perannya sesuai dengan fomasi kebutuhan dalam mendukung pelaksanaan pelayanaan publik; Bahwa Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang belum cukup mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pegawai daerah dengan perjanjian kerja sesuai dengan formasi yang dibutuhkan untuk kepentingan kedinasan sehingga perlu disempurnakan.
Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERBUB No. 3 Tahun 2013.
Dalam Perbup Daerah ini terdiri 29 Pasal yakni BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pengangkatan, penempatan, pemindahan dan pemberhentian, BAB III tentang Hak dan Kewajiban Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja, BAB IV tentang Identitas Pegawai Daera dengan perjanjian Kerja, BAB V tentang Gaji, BAB VI tentang Peningkatan Kompetensi, BAB VII tentang Penilaian Kinerja, BAB VIII tentang Pembinaan dan Pengawasan, BAB IX tentang Pembiayaan, BAB X tentang Ketentuan lain – lain, BAB XI tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2016.
Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat 6; UU No 23 Th 2000; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 25 Th 2009; UU No 12 Th 2011; UU No 23 Th 2014; PP No 58 Th 2005; PP No 71 Th 2010; PP RI No 27 Th 2014; PP No 84 Th 2014; Permen dagri No 13 Th 2006; yang telah diubah dengan Pemen Dagri No 21 Th 2011; Pemen Dagri No 80 Th 2015; Pemen dagri No 19 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Asas-asas pengelolaan Barang Milik Daerah; 3. Ruang Lingkup; 4. Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah; 5. Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; 6. Pengadaan; 7. Penggunaan; 8. Pemanfaatan: 9. Pengamanan dan Pemeliharaan; 10. Penilaian; 11. Pemindahtanganan; 12. Pemusnahan; 13. Penghapusan; 14. Penatausahaan: 15. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; 16. Pengelolaan Barang Milik Daerah Oleh Badan Layanan Umum Daerah; 17. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; 18. Ganti Rugi dan Sanksi; 19. Sangketa barang Milik daerah; 20. Ketentuan Lain-lain; 21. Ketentuan peralihan; 22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dinyatakan tidak berlaku.
78 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkantoran
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka jenis Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan ditetapkan jenis pajak Kabupaten;
Bahwa sesuai ketentuan pasal 80 ayat (2) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan disebutkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Bahwa pembangunan daerah diberbagai aspek dapat berjalan dengan lancar perlu ada kontribusi masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah; dan
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; PMDN Nomor 4 Tahun 1987; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Saat, Masa dan Tahun Pajak;
6. Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pemungutan Pajak;
8. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak;
9. Kedaluwarsa;
10. Insentif Pemungutan;
11. Ketentuan Pidana;
12. Penyidikan
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2005-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelaraskan pembangunan daerah dengan kebijakan Nasional mengenai pelaksanaan urusan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 342 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah. Rencana pembangunan jangka panjang daerah dapat dirubah bila terjadi perubahan yang mendasar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 11 Tahun 2011 tentang rencana pembangunan jangka panjang kabupaten tanjung jabung barat tahun 2005-2025.
UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 40 Tahun 2006; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 86 Tahun 2017; PERDA Prov Jambi Nomor 6 Tahun 2016; PERDA Kab. Tanjabar Nomor 12 Tahun 2013; PERDA Kab. Tanjabar Nomor 6 Tahu 2016
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2005-2025.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2019.
5 hlmn;1 penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Panas Bumi
ABSTRAK:
1. Panas bumi merupakan SDA yang dapat diperbaharui, berpotensi besar, yang dikuasai oleh negara dan mempunyai peranan penting dalam menunjang pembangunan nasional
2. Provinsi Bengkulu memiliki Potensi Pasan Bumi yang dapat bermanfaat sebagai PLTPB
3. UU No. 27 tahun 2003, pasal 6 ayat (1), Pemda berwenang mengatur Pengelolaan Panas Bumi.
maka dari pertimbangan di atas perlu menetapkan Perda tentang Pengelolaan Panas Bumi.
1. UUD NRI 1945 Pasal 18 Ayat (6)
2. UU No. 5 Tahun 1960
3. UU No. 9 tahun 1967
4. UU No. 5 tahun 1990
5. UU No. 41 tahun 1999
6. UU No. 17 tahun 2003
7. UU No. 27 tahun 2003
8. UU No. 32 tahun 2004
9. UU No. 33 tahun 2004
10. UU No. 11 tahun 2005
11. UU No. 26 Tahun 2007
12. UU No. 30 tahun 2007
13. UU No. 14 thun 2008
14. UU No. 30 tahun 2009
15. UU No. 32 tahun 2009
16. UU No. 12 tahun 2011
17. PP No. 20 tahun 1968
18. PP No. 10 tahun 1989
1. Mengingat besarnya potensi, sangat diharapkan terwujud upaya pemanfaatan terhadap SDA berupa Panas Bumi tersebut.
2. Tujuan ditetapkan Perda adalah pengendalian pemanfaatan kegiatan pengusahaan Panas Bumi demi menunjang pembangunan yang berkelanjutan serta memberi nilai tambah secara keseluruhan dan tak kalah pentingnya meningkatkan Pendapatan Daerah .
3. Kewenangan Daerah dalam pengelolaannya antara lain, inventarisasi, penyusunan neraca SDA dan cadangan bumi, penetapan potensi Panas Bumi, Pelaksanaan pelelangan wilayah, pemberian IUP, dan pembinaan serta pengawasan keselamatan serta kesehatan kerja, lingkungan, pengelolaan, termasuk reklamasi lahan pasca pengelolaan Panas Bumi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
40
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah Kabupaten Batang Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi dan misi Bupati, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batang Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2002.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang Dengan Mengubah UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. UU No.17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No.41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan. Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan Presiden No.2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019. Perda Provinsi Jawa Tengah No.3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025. Perda Provinsi Jawa Tengah No.3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No.5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018. Perda Provinsi Jawa Tengah No.6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029. Perda Kabupaten Batang No.13 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Batang Tahun 2005-2025. Perda Kabupaten Batang No.7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Tahun 2011-2031.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Sistematika RPJMD, Pengendalian Dan Evaluasi, Perubahan RPJMD, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat