Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2013

Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkantoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Saat, Masa dan Tahun Pajak; 6. Penetapan Pajak; 7. Tata Cara Pemungutan Pajak; 8. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak; 9. Kedaluwarsa; 10. Insentif Pemungutan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Penyidikan 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkantoran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2013
Sumber
LD. 2013/No. 55 , LL 18 HLM
Subjek
APBD - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 890 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan