Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Saat, Masa dan Tahun Pajak; 6. Penetapan Pajak; 7. Tata Cara Pemungutan Pajak; 8. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak; 9. Kedaluwarsa; 10. Insentif Pemungutan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Penyidikan 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat