ABSTRAK: |
- a.
b.
c.
bahwa sehubungan dengal adanya pemekaran wilayah
kabupaten tana toraja dan pembentukan Kabupaten Toraja
Utara maka kode dan data wilayah administrasi
pemerintahan mengalami perubahan sehingga perlu didata
kembali;
bahwa untuk terbitnya data wilayah administrasi
pemerintahan guna pelaksanaan kegiatan pemerintahan,
pembangunan dan administrasi kependudukan dan
pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Toraja Utara,
maka hasil pendataan diberi kode wilayah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang kode dan Data Wilayah Administrasi
Pemerintahan Kabupaten Toraja Utara.
- 1. Undang-Undang nomor 28 Tahun f999 tentang
Peyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (lembaran negara republik
indonesia tahun 1999 nomor Ts,tambahan lembaran
republik indonesia 3851) sebagaimana telah di ubah
dengan undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang
komisi pemberantasan tindak pidana korupsi (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan kmbaran Republik Indonesia Nomor 425O);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor lOl,tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
l01,tambahan lrmbaran Republik Indonesia Nomor 4874);
3. Undang -Undang Nomor 6 tahun 2O14 tentang Aparatur
Sipil Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 5490);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan kmbaran Republik Indonesia 5495);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
438e);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Republik Indonesia 5587);
7. Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintahan Nomor 19 Tahun 2008 Tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4826);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2013
tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturaa Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan I€mbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 123);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun
2OlO tentang Urusan Pemerintah yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010
Nomor 5, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Tora.fa
Utara Nomor 2);
12- Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 7 Tahun
2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 7);
- : PERATURAN BUPATI TENTANG KODE DAN DATA WILAYAH
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN KABUPATEAN TORA.IA
UTARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
l. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusarl
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut
asa otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam luas dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam UUD Tahun 1945.
3. Pemerintahan daerah adalah Bupati dan perangkat daerah
sebagai unsur peyelenggara pemerintahan daerah.
4. Bupati adalah Bupati Tora-ia Utara
5. Desa atau yang disebut dengan lembang, selanjutnya
disebut lembang adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam system
Pemerintahan, Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Kode wilayah administrasi pemerintahan adalah identitas
wilayah administrasi pemerintahan, yang memuat kode
dan nama wilayah administrasi pemerintahan dirinci mulai
dari Desa/Lembang, Kelurahan,Kecamatan, Kabupaten
dan provinsi, yang ditetapkan oleh peraturan menteri
Dalam negeri.
7. Kelurahan adalah wilayah keq'a lurah sebagai perangkat
daerah.
8. Kecamatan adalah batas wilayah kery'a camat sebagai
perangkat daerah.
9. Data wilayah Administrasi Permerintahan adalah data
dasar yang memuat nama wilayah, luas Wilayah,
kedudukan ibukota pemerintahan dan batas wilayah.
k. Kecamatan Tallunglipu;
1. Kecamatan Dende' Piongan Napo;
m. Kecamatan Buntu Pepasan;
n. Kecamatan Baruppu';
o. Kecamatan Kesu';
p. Kecamatan Tondon;
q. Kecamatan Bangkelekila';
r. Kecamatan Rantebua;
s. Kecamatan Sesean Suloara';
t. Kecamatan Kapalapitu;
u. Kecamatan Awan Rante Karua.
Bagian kesatu
Kecamatan Rantepao
Pasal 5
(l) Kecamatan Rantepao dengan tota-l luas wilayah 13.20 krn2,
yang meliputi 9 (sembilan) Kelurahan dan 2(dua) Lembang,
yang terdiri dari cakupan wilayah :
a. Lembang Saloso : (Luas Wityah t.28 Km2).
b. Irembang Limbong : ( Luas Wilayah 2.56 Km);
c. Kelurahan Mentirotiku : (Luas Wilayah 2.4O km2l;
d. Kelurahan Laang Tanduk : (Luas Wilayah 2.52 km2l;
e. Kelurahan Singki' : (Luas Wilayah 0.16 km2);
f. Kelurahan Karassik : (Luas Wilayah O.l7 km2l;
g. Kelurahan Rantepao : (Luas Wilayah 0. 18 km2);
h. Kelurahan Rante Pasele : (Luas Wilayah O.22 km2l;
i. Kelurahan Pasele : (Luas Wilayah 0.20 km2);
j. Kelurahan Malango : (Luas Wilayah 0.43 km2);
k. Kelurahan Penanian : (Luas Wlayah 0.17 kmr).
(2) Ibukota Kecamatan Rantepao berkedudukan di Kelurahan
Rantepao.
(3) Batas wilayah administrasi Kecamatan Rantepao, yaitu :
a. Sebelah Utara : Kecamatan Ta-llunglipu dan
Kecamatan Tikala;
b. Sebelah Selatan : Kecamatan Sopai dan Kecamatan
Kesu;
c. Sebelah Timur : Kecamatan Kesu'dan Kecamatan
Tondon;
d. Sebelah Barat : Kecamatan Sopai dan Kecamatan
Kapalapitu.
Bagian kedua
Kecamatan Sesean
Pasal 6
(1) Kecamatan Sesean dengan total luas wilayah 40.05 kmz,
yang meliputi 5 (lima) Kelurahan dan 4 (empat) Lembang,
yang terdiri dari cakupan wilayah :
a) l,embang Buntu Lobo' : (Luas Wilayah 6.05 Km2));
b) kmbang Parinding : (Luas Wilayah 3.99 Km2);
c) Kelurahan Deri : (Luas Wilayah 4.01 Kmz);
d) Kelurahan Bori Ranteletok : (Luas Wilayah 5.00 Km2);
e) Kelurahan Bori' : (Luas wilayah 3.64 Km2);
f) Kelurahan Bori l,ombongan: (Luas Wilayah 3.36 I(m2);
g) Kelurahan Pangli Selatan : (Luas Wilayah 3.75 Km2 ); h) Kelurahan Pangli : (Luas Wilayah 4.25 Km2l;
i) Kelurahan Palawa' : (Luas Wilayah 6 I(m2);
(2) Ibukota Kecamatan Sesean berkedudukan di Kelurahan
Pangli.
(3) Batas wilayah Administrasi Kecamatan Sesean yaitu :
a. Sebelah Utara : Kecamatan Sa'dan
b. Sebelah Selatan : Kecamatan Tallunglipu
c. Sebelah Timur : Kec. Balusu dan Kec. Tondon
d. Sebelah Barat : Kecamatan Sesean Suloara.
Bagian ketiga
Kecamatan Nanggala
Pasal 7
(1)
{2t
(3)
Kecamatan Nanggala dengan total luas wilayah 68.0O Km2,
yang meliputi 1 (satu) kelurahan dan 8 (delapan) lembang,
yang terdiri dari cakupan wilayah :
a. Lembang Rante : (Luas Wilayah 6.O7 Km2l;
b. Lembang Karre'Penanian : (Luas Wilayah 10.15 I(m2);
c. Lembang Karre'Limbong : (Luas Wilayah 15.38 Km2);
d. Lembang Nanna Nanggala : (Luas Wilayah 4.65 Km2);
e. l,embang Basokan : (Luas Wilayah 3.44 Km2l;
f. kmbang Nanggala : (Luas Wilayah 5.67 Km'?);
g. Kelurahan Nanggala Sang piak Salu : (Luas Wilayah
5.67 Km2);
h. Lembang Tandung Nanggala: (Luas Wilayah 8.90 I(m2);
i. Lembang Lili Kira' : (Luas Wilayah 8.3 Km2).
Ibukota Kecamatan Nanggala berkedudukan di Kelurahan
Nanggala Sangpiaft Salu.
Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Nanggala, yaitu :
a. Sebelah Utara : Kecamatan Balusu
b. Sebelah Selatan : Kecamatan Buntao'dan Kecamatan
Rantebua
c. Sebelah Timur : KabuPaten Luwu
d. Sebelah Barat : Kecamatan Tondon.
Bagian keempat
Kecamatan Rindingallo
Pasal 8
(l) Kecamatan Rindingallo dengan total luas wilayah 74.25
km2, yang meliputi 2 (dua) kelurahan dan 7 (tujuh) lembang,
yang terdiri dari cakupan wilayah :
a. Kelurahan Pangala : (Luas Wilayah 6.53 Km2);
b. Kelurahan Pangala Utara, : (Luas Wilayah 9.68 Km2);
c. Lembang Rinding allo : (Luas Wilayah 6.63 Km2);
d. Lembang Loko'Uru Tanete Batu : (Luas Wilayah 10.59
I(m2);
e. Iembang Ampang Batu : (Luas Wilayah 7.24 KrlP);
f. Lembang Lrmpo Poton : (Luas Wilayah 10.50 Kmz);
g. Lembang Bulu Langkan : (Luas Wilayah 9.40 Km2) ;
h. LembangMai'ting, : (LuasWilayahT.35Km2l;
i. L,embang Buntu Batu, : (Luas Wilayah 6.33 Km2).
(2) Ibukota kecamatan Rindingallo Berkedudukan di kelurahan
Pangala.
(3) Batas wilayah Administrasi Kecamatan Rindinggallo, yaitu:
a. Sebelah Utara : Kecamatan Buntu Pepasan;
b. Sebelah Selatan : Kecamatan Tana Toraja dan
Kecamatan Denpina;
c. Sebelah Timur : Kecamatan Kapalapitu;
d. Sebelah Barat : Kecamatan Baruppu dan
Kecamatan Awan Rante Karua.
Bagian kelima
Kecamatan Buntao'
Pasal 9
(1) Kecamatan Buntao' dengan total luas wilayah 49.50 km2,
yang meliputi 2 (dua) kelurahan dan 4 (empat) lembang,
yang terdiri dari cakupan wilayah :
a. Kelurahan Tongkonan Basse, : (Luas Wilayah
t2.4Krn2l;
b. Kelurahan Tallang Sura' : (Luas Wilayah
9.75 Km2);
c. l€mbang Sapan Kua-Kua, : (Luas Wilayah
9.5 I(m2);
d. l,embang Rinding Kila'Balabatu,: (Luas Wilayah
12.25 Km2l;
e. kmbang Misa Babana : (Luas Wilayah
11Km2);
f. l,embang Issong Kalua' : (Luas Wilayah
8.63 Km2).
(2) Ibukota Kecamatan Buntao' berkedudukan di Kelurahan
Tongkonan Basse'.
(3) Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Buntao'Yaitu :
a. Sebelah Utara : Kecamatan Nanggala dan
Kecamtan Sangalagi;
b. Sebelah Selatan : Kabupaten Tana Toraja;
c. Sebelah Timur : Kecamatan Rantebua;
d. Sebelah Barat : Kecamatan Sangalagi.
(1) Kecamatan Sa dan dengan total luas wilayah luas wilayah
80.49 km2 , yang meliputi 2 (dua) kelurahan dan 8 (delapan)
lembang,yang terdiri dari :
a. Kelurahan Sa'dan Malimbong : (Luas Wilayah
4.83 km2);
b. Kelurahan Sa'dan Matallo, : (Luas Wilayah
5.70 kmz);
c. Lembang Sa'dan Pebulian, : (Luas Wilayah
4.56 km2);
d. l,embang Sa'dan Liku Lambeha : (Luas Wilayah
9.74 km2l1,
e. kmbang Sa'dan Tiro AlIo : (Luas Wilayah
9.43 Kr::.2l1'
f. Lembang Sa'dan Pesondongan, : (Luas Wilayah
10.00 Km2);
g. Lembang Sa'dan Ballopasange' : (Luas Wilayah
9.27 KrJ]2l;
h. Lembang Sa'dan Andulan : (Luas Wilayah
4.O4 Km2l;
i. kmbang Sangkaropi, : (Luas Wilayah
10.92 l<m2l;
j. kmbang Sa'dan Ulusalu, : (Luas Wilayah
12.00 Km2).
(2) Ibukota Kecamatan Sa'dan berkedudukan di
Kelurahan Sa dan Malimbong.
(3) Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Sa'dan, yaitu :
a. Sebelah Barat :Kabupaten Luwu dan
Kabupaten Luwu Utara;
b. Sebelah selatan : Kecamatan Bangkelekila' dan
Kecamatan Balusu;
c. Sebelah Timu r : Kecamtan Sa'dan
Kecamatan Balusu;
d. Sebelah barat : Kecamatan Buntu Pepasan.
Bagian keenam
Kecamatan Sa'dan
Pasal 10
Bagran ketujuh
Kecamatan Sanggalangi
Pasal 11
(1) Kecamatan Sanggalangi dengan total luas wilayah 39.00
Krn2, yang meliputi 1(satu) kelurahan dan 5 (lima )
lembang, yang terdiri dari cakupan wilayah :
a. Kelurahan Pa'palean : (Luas Wilayah 8.4 Km2l;
b. l,embang La'bo' : (Luas Wilayah 9.1 I(mz);
c. Lembang Buntu [.abo' : (Luas Wilayah 6.15 Km2);
d. Lembang Tallung Penanian : (Luas Wilayah 6.55 I(m2);
e. Lembalg Tandung La'bo : (Luas Wilayah 8.36 Km2);
f. Lembang Pata'Padang : (Luas Wilayah 6.45 Km2).
(2) Ibukota Kecamatan sanggalangi berkedudukan di kelurahan
Pa'palean.
(3) Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Sanggalangi yaitu :
a. Sebelah Uatara : Kecamatan Rantepao
b. Sebelah Selatan : Kabupaten Tana Tora-ia
c. Sebelah Tmur : Kecamatan Buntao'
d. Sebelah Barat : Kecamtan Kesu'.
Bagian kedelapan
Kecamatan Sopai
Pasal 12
(1) Kecamatan Sopai dengan total luas wilayah 47.64 Kmz, yang
meliputi l(satu) kelurahan dan 7 (tujuh) lembang,yang tediri
dari cakupan wilayah :
a. Kelurahan Nonongan Utara: (Luas Wilayah 8.00 I(mr);
b. L,embang Salu : (Luas Wilayah 10.00 Km2);
c. Lembang Salu Sopai, : (Luas Wilayah 5.25 Km2);
d. Lembang Nonongan Selatan: (Luas Wilayah 8.00 Km2);
e. Irmbang Tombang Langda: (Luas Wilayah 3.26 km2l;
f. Lembang Marante, : (Luas Wilayah 5.33 Km2);
g. Lembang Langda : (Luas Wilayah 4.05 Km2);
h. Lembang Salu Sarre, : (Luas Wilayah 3.755 Km2).
(2) Ibukota Kecamatan Sopai berkedudukan di Kelurahan
Nonogan.
(3) Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Sopai yaitu :
a. Sebelah Utara : Kecamatan Rantepao dan
Kecamatan Kapalapitu;
b. Sebelah Selatan : Kabupaten Tana Toraja;
c. Sebelah Timur : Kecamatan Sanggalangi';
d. Sebelah Barat : Kecamatan Denpina (Dende
Piongan Napo)
Bagian kesembilan
Kecamatan Tikala
Pasal 13
(1) Kecamatan Tikala dengan total luas wilayah 23.44 KnP,
yang meliputi 2(dua) Kelurahan,dan 5 (lima) lembang,yang
terdiri dari cakupan wilayah ;
a. Kelurahan Buntu Barana' : (Luas Wilayah 5.5 I(m2);
b. Kelurahan Tikala : (Luas Wilayah 3.07 Km2);
c. Lembang Embatau, : (Luas Wilayah 3.5O I(m2);
d. L,embang Buntu Batu, : (Luas Wilayah 3.68 Km2);
e. l.embang Sereale, : (Luas Wilayah 2.99 Km2l;
f. L,embang Pangden, : (Luas Wialayah 2.35 Km2);
g. kmbang Bente Ka'do To Ria,: (Luas Wilayah 2.30 Km2).
(2) Ibukota Kecamatan Tikala berkedudukan di Kelurahan
Tikala.
(3) Batas wilayah Administrasi Kecamatan Tikala.
a. Sebelah Utara : Kecamatan Sesean;
b. Sebelah selatan : Kecamatan Rantepao;
c- Sebelah Timur : Kecamatan Tallunglipu;
d. Sebelah Barat : Kecamatan Kapalapitu.
Bagian kesepuluh
Kecamatan Ba]usu
Pasal 14
(1) Kecamatan Balusu dengan total luas wilayah 46.51 Km2,
yang meliputi 2 (dua) Kelurahan dan 5 (lima) desa/Iembang,
yang terdiri dari cakupan wilayah :
a. Kelurahan Balusu : (Luas wilayah 10.52 Km2);
b. Kelurahan Tagari : (Luas Wilayah 8.09 Km2);
c. Iembang Lili Kira'Ao'Gading : (Luas Wilayah 7.75lKn2l;
d. lrmbang Palangi' : (Luas Wilayah 8.23 Km2l;
e. kmbang AwaKawasik : (Luas Wilayah 8.5 I(m2);
f. Lembang Karua : (Luas Wilayah 9.59 Km2) ;
g. Lembang Balusu Bangunlipu : (Luas Wilayah 7.32 Km2l.
(2) Ibukota Kecamatan Balusu Berkedudukan di
Kelurahan Balusu.
(3) Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Balusu yaitu :
a. Sebelah Utara : Kabupaten Luwu;
b. Sebelah Selatan : Kecamatan Tondon dan
Kecamatan Naggala;
c. Sebelah Timur : Kabupaten Luwu dan Kecamatan
Nanggala;
d. Sebelah Barat : Kecamatan Sesean dan Kecamatan
Sa'dan.
Bagian kesebelas
Kecamatan Tallunglipu
Pasal 15
(1) Kecamatan Tallunglipu dengan total luas wilayah 9.24 Krn2,
yang meliputi 6 (enam) Kelurahan, yang terdiri dari cakupan
wilayah:
a. Kelurahan Tallunglipu : (Luas wilayah 2.15
I(mz);
b. Kelurahan Tantanan Tallunglipu : (Luas Wilayah 1.10
I(m2);
c. Kelurahan Tagari Tallunglipu : (Luas Wilayah 1.43
I(m2);
d. Kelurahan Tallunglipu Matallo : (Luas Wilayah 1.03
Km,);
e. Kelurahan Rantepaku Tallunglipu: (Luas Wilayah 0.70
I(m2);
f. Kelurahan Tampo Tallunglipu : (Luas Wilayah 2.15
Km2l;
(2) Ibukota Kecamatan Tallunglipu berkedudukan di Kelurahan
Tallunglipu.
(3) Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Tallunglipu yaitu :
a. Sebelah Utara : Kecamatan Sesean;
b. Sebelah Selatan : Kecamatan Rantepao;
c. Sebelah Timur : Kecamatan Tondon;
d. Sebelah Barat : Kecamatan Tikala.
Bagian keduabelas
Kecamatan Denpina (Dende'Piongan Napo)
Pasal 16
(1) Kecamatan Denpina dengan total luas wilayah 77.49 Km2,
yang meliputi l(satu) kelurahan dan 7 (tujuh) lembang,
yang terdiri dari cakupan wilayah :
a. Kelurahan Pasang : (Luas Wilayah 8.5 krn2);
b. Lembang Parinding : (Luas Wilayah 6.8 I(m2);
c. Lembang BuntuTagari: (Luas Wilayah 7.2 Krn2l;
d. kmbang Madong : (Luas wilayah 8.2 Km2l;
e. Lembang Paku : (Luas Wilayah 7.2 Kffi2l;
f. Lembang Kapolang : (Luas Wilayah 8.2 Kmzl;
g. l,embang Piongan : (Luas Wilayah 8.67 Km2);
h. Lembang Dende' : (Luas Wilayah 9.6 Km2).
(2) Ibukota Kecamatan Denpina berkedudukan di Lembang
Dende'.
(3) Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Denpina yaitu :
a. Sebelah Utara : Kecamatan Kapalapitu;
b. Sebelah Selatan : Kabupaten Tana Toraja;
c. Sebelah Timur : Kecamatan Sopai;
d. Sebelah Barat : Kecamatan Rindinggallo
Bagian ketiga belas
Kecamatan Buntu Pepasan
Pasal 17
(1) Kecamatan Buntu Pepasan dengan total luas wilayah,
137.72 yang meliputi l(satu) kelurahan,dan 12 (dua belas)
desa/Iembang, yang terdiri dari cakupan wilayah :
a. Kelurahan Sapan : (Luas Wilayah 12.19 Km2l
b. Lembang Pangkung Batu, : (Luas wilayah 9.2O Km2l
c. Lembang Sarambu : (Luas Wilayah 17.22 Km2l;
d. Lembang Talimbangan : (Luas Wilayah 11.26 Km2l;
e. l,embang Roroan Barra'Barra': (Luas Wilayah 8.30 Km2);
f. Lembang Ponglu : (Luas Wilayah 9.17 Km2l;
g. trmbang Batu Busa : (Luas Wilayah 8.29 Km2l;
h. Lembang Paonganan : (Luas Wilayah 10.14 Km2);
i. L,embang Parandangan : (Luas Wilayah 9.21 Km2l;
j. l,embang Rante Uma : (Luas Wilayah 12.16 Kmzl;
k. Lembang Pulu-Pulu : (Luas Wilayah 13.30 Km2);
L Lembang Pengkaroan Manuk: (Luas Wilayah 8.16 Km2);
m. lrmbang Buntu Minanga : (Luas Wilayah 9.12 Km2l.
(2) Ibukota Kecamatan Buntu Pepasan berkedudukan di
Kelurahan Sapan.
(3) Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Buntu Pepasanyaitu:
a. Sebelah Utara : Kabupaten Luwu Utara;
b. Sebelah Selatan : Kecamatan Rindingallo dan
Kecamatan Kapalapitu;
c. Sebelah Timur : Kecamatan Sa'dan dan Kapalapitu
d. Sebelah Barat : Kecamatan Baruppu'.
Bagran keempat belas
Kecamatan Baruppu'
Pasal 18
(1) Kecamatan Baruppu'dengan total luas wilayah 182.17 klrr2,
yang meliputi l(satu) kelurahan dan 3 (Tiga) desa/lembang,
yang terdiri dari cakupan wilayah :
a. Kelurahan Baruppu'Selatan : (Luas Wilayah 34.00
I(mz);
b. l,embang Baruppu?arodo : (Luas Wilayah 109.36
I(m2);
c. Lembang Bamppu'Benteng Batu: (Luas Wilayah 11.73
I(m2);
d. Lembang BaruppuUtara : (Luas Wilayah 17.08
Km2).
(2) Ibukota Kecamatan Barupputserkedudukan di Kelurahan
Baruppu' Selatan.
(3) Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Baruppu',yaitu :
a. Sebelah Utara : Kabupaten Sulawesi Barat dan
Kabupaten Luwu Utara;
b. Sebelah Selatan : Kecamatan Awan Rante
Karua;
c. Sebelah Timur : Kecamatan Buntu Pepasan
dan Kecamatan Rindingallo;
d. Sebelah Barat : Kabupaten Tana Toraja dan
Kabupaten Sulawesi barat.
Bagran kelima belas
Kecamatan Kesu'
Pasal 19
(1) Kecamatan Kesu'dengan total luas wilayah 32.00 I(m2, yang
meliputi 2 (dua) Kelurahan dan 5 (lima) desa/lembang, yang
terdiri dari cakupan wilayah :
a. Kelurahan Ba'tan, : (Luas Wilayah 5.26 Km2l
b. Kelurahan Panta'nakan Lolo: (Luas Wilayah 6.59 Km2)
c. Lembang Tallu lolo : (Luas Wilayah 3.83 Km2);
d. Lembang Sangbua' : (Luas Wilayah 3.41 Km2);
e. tembang Angin Angin : (Luas Wilayah 3.8 Km2);
f. Irmbang Tadongkon : (Luas Wilayah 3.21 Km2l;
g. l,embang Rinding Batu : (Luas Wilayah 3.9 Km2).
(2) Ibukota Kecamatan Kesu' berkedudukan di Kelurahan
Ba'tan.
(3) Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Kesu'yaitu :
a. Sebelah Utara : Kecamatan Rantepao
b. Sebelah Selatan : Kabupaten Tana Toraja
c. Sebelah Timur : Kecamatan Sanggalangi'
d. Sebelah Barat : Kecamatan Sopai.
Bagian keenam belas
Kecamatan Tondon
Pasal 20
(l) Kecamatan Tondon dengan total luas wilayah 36.00 Km2 ,
yang meliputi 4 (empat) desa/lembang, yang terdiri dari
cakupan wilayah :
a. kmbang Tondon Matallo, : (Luas Wilayah 9.3 Km2);
b. Lembang langi' : (Luas Witayah 9.4 I<m2);
c, lembang Tondon Siba'ta : (Luas Wilayah 9.85 Km2);
d. l,embang Tondon : (Luas wilayah 11.7 Km2).
(2) Ibukota Kecamatan Tondon berkedudukan di Lembang
Langl'.
(3) Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Tondon, yaitu :
a. Sebelah Utara : Kecamatan Sesean dan Kecamatan
Sa'dan Balusu;
b
c
d
Sebelah Selatan
Sebelah Timur
Sebelah Barat
: Kecamatan Kesu';
: Kecamatan Nanggala;
: Kecamatan Tallunglipu.
Bagian ketujuh belas
Kecamatan Bangkelekila'
Pasal 21
(1) Kecamatan Bangkelekila dengan total luas wilayah 21.OO
Krn2, yang meliputi 4 (empat) desa/lembang, yang terdiri
dari cakupan wilayah :
e. Lembang Tampan Bonga : (Luas Wilayah 5.29 I(m2);
f. Lembang To'yasa Akung : (Luas Wilayah 5.60 Km2);
g. Lembang Batu Limbong : (Luas Wilayah 5.40 Km2);
h. Lembang Bangkelekila : (Luas wilayah 4.71Km2l.
(2) Ibukota Kecamatan Bangkelekila berkedudukan di Lembang
Tampan Bonga.
(3) Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Bangkelekila, yaitu :
a. Sebelah Utara : Kecamatan Sa'dan;
b. Sebelah Selatan : Kecamatan Sesean Suloara'
Kecamatan Sesean;
c. Sebelah Timur : Kecamatan Sesean;
d. Sebelah Barat : Kecamatan Buntu Pepasan.
Bagian kedelapan belas
Kecamatan Rantebua
Pasal 22
(1) Kecamatan Rantebua dengan total luas wilayah 101.68 Km2,
yang meliputi 2 (dua) kelurahan dan 5 (lima) desa/lembang,
yang terdiri dari cakupan wilayah :
a. Kelurahan Bokin : (Luas Wilayah 16.65 Km,);
b. Kelurahan Buangin : (Luas Wilayah 15.4 Km2);
c. l€mbang Rantebua : (Luas Wilayah 18.38 Km2);
d. Lemb. Rantebua Sanggalangi': (Luas Wilayah 12.5 Km2);
e. t,embang Pitung Penanian : (Luas Wilayah 13.7 I{m2);
f. lrmbang Rantebua Sumalu: (Luas Wilayah 12.25 Krn2l;
g. Lembang Ma'kuan Pare : (Luas Wilayah 12.8 Km2l.
(2) Ibukota Kecamatan Rantebua berkedudukan di Kelurahan
Buangin.
(3) Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Rantebua yaitu :
a. Sebelah Utara : Kecamatan Nanggala dan
Kabupaten Luwu;
b. Sebelah Selatan : Kabupaten Tana Toraja;
c. Sebelah Timur : Kabupaten Luwu;
d. Sebelah Barat : Kecamatan Buntao'dan
Kabupaten Tana Toraja.
Bagian Kesembilan Belas
Kecamatan Sesean Suloara'
Pasal 23
Bagian Kedua Puluh
Kecamatan Kapalapitu
Pasal 24
(l) Kecamatan Kapalapitu dengan total luas wilayah 56 Km2,
yang meliputi 6 (enam) desa /Iembang, yang terdiri dari
cakupan wilayah :
a. kmbang Benteng Mamullu: (Luas Wilayah 9.2 l<lr-2l;
b. Lembang Benteng Ka'do : (Luas Wilayah 9.8 Km2);
c. kmbang Kantun Poya : (Luas Wilayah 8.25 Km2);
d. kmbang Kapalapitu : (Luas Wi1ayah10.5 l(mr);
e. Lembang Sikuku : (Luas Wilayah 8.8 Km2);
f. l,embang Polopadang : (Luas Wilayah 9.45 Km2).
(2) Ibukota Kecamatan Kapalapitu Berkedudukan di t embang
Polopadang.
(3) Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Kapalapitu yaitu:
a. Sebelah Utara : Kecamatan Rindingatlo dan Kec.
Sesean Suloara'
b. Sebelah Selatan : Kecamatan Sopai dan Kecamatan
Dende Piongan Napo;
c. Sebelah Timur: Kecamatan Tikala dan Kecamatan
Rantepao;
d. Sebelah Barat : Kecamatan Dende Piongan Napo.
(l) Kecamatan Sesean Suloara dengan total luas wilayah 21.68
Kmz, yang meliputi 6 (enam) lembang, yang terdiri dari
cakupan wilayah :
a. Irmbang Landorundun : (Luas wilayah 2.63 km2l;
b. Lembang Lempo : (Luas Wilayah 4.95 km2);
c. Lembang Suloara : (Luas Wilayah 6.50 km2);
d. Lembang Tonga Riu : (Luas Wilayah 2.60 km2);
e. Lembang Sesean Matallo : (Luas Wilayah 5.00 km:);
(2) Ibukota kecamatan Sesean Suloara' berkedudukan di
kmbang Suloara'
(3) Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Suloara', yaitu :
a. Sebelah Utara : Kecamatan Bangkelekila dan
Kecamatan Buntu Pepasan;
b. Sebelah Selatan : Kecamatan Tikala dan Kecamatan
kapalapitu;
c. Sebelah Timur: Kecamatan Sesean;
d. Sebelah Barat : Kecamatan Rindingallo dan
Kecamatan Kapalapitu.
Bagian Kedua Puluh Satu
Kecamatan Awan Rante Karua
Pasa-l 25
(1) Kecamatan Awan Rante Karua dengan total luas Wilayah
54.71 Krn2, yang meliputi 4 (empat) lembang, yang terdiri
dari cakupan wilayah :
a. Lembang l,ondong Biang, : (Luas Wilayah t4. 10 Km2)
b. Lembang Batu lotong, : (Luas Wilayah t2.2O Km2l
c. l,embang Awan, : (Luas Wilayah 13.26 Km2l
d. Lembang Buntu Kanra, : (Luas Wilayah 15.15 Kmz).
(2) Ibukota Kecamatan Awan Rante Karua Berkedudukan
di l,embang Awan.
(3) Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Awan Rante
Karua,yaitu :
a. Sebelah Utara
b. Sebelah Selatan
c. Sebelah Timur
d. Sebelah Barat
: Kecamatan Baruppu';
: Kabupaten Tana Toraja;
: Kecamatan Rindingallo;
: Kabupaten Tana Tora-ia.
BAI} IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai
teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.
Pasal 27
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam berita daerah kabupaten Toraja
Utar
|