prosedur-tetap-tanggap-darurat-bencana-landak
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2014/NO.22, LL Kab Landak: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Landak Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Prosedur Tetap Penanganan Tanggap Darurat Bencana kabupaten Landak
ABSTRAK: |
- bahwa wilayah Kabupaten Landak secara geografis merupakan daerah yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia, yang dapat menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis;
- Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Sosial Nomor 1/HUK/1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003; Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2009; Peraturan Gubemur Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 31 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Bupati Landak Nomor 19 Tahun 2009; Peraturan Bupati Landak Nomor 27 Tahun 2012
- Ketentuan ayat (4) Pasal 9 diubah; Ketentuan ayat (4) Pasal 23 diubah;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
- Peraturan Bupati Landak Nomor 27 Tahun 2012
- 6 Halaman Peraturan
|