Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak lalu Lintas
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan dan/atau pelaksanaan suatu kegiatan
usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terganggunya
kelancaran lalu lintas yang pada akhirnya akan mempengaruhi
keselamatan, ketertiban, keamanan, kenyamanan, berlalu
lintas merupakan tanggung jawab pemrakarsa kegiatan
dan/atau usaha yang bersangkutan;
b. bahwa untuk menjamin kelancaran, keselamatan dan efisiensi
berlalu lintas di Wilayah Kabupaten Banyuwangi perlu adanya
pengendalian dan pengaturan bangkitan dan tarikan lalu lintas
untuk mencegah dampak lalu lintas yang diakibatkan adanya
pembangunan dan/atau pelaksanaan suatu kegiatan usaha
tertentu.
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 Tentang
Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen
Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5221);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16 Tahun 2009
Tentang Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 2006
tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di jalan;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi
tahun 2012–2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi
Tahun 2012 Nomor I/E).
1. Maksud pelaksanaan Andalalin adalah untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan akibat pembangunan dan/atau
pengembangan suatu kawasan terhadap lalu lintas di sekitarnya;
2. Setiap Badan hukum dan/atau perorangan yang akan melaksanakan pembangunan dan/atau memperluas pusat
kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan
kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan Andalalin;
3.Pembangun dan/atau pengembang melakukan Andalalin dengan menunjuk lembaga konsultan yang memiliki tenaga
ahli bersertifikat sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Hasil analisis dampak lalu lintas harus mendapat persetujuan dari Bupati. Pemberian persetujuan dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas. Persetujuan diberikan setelah pembangun dan/atau pengembang menyampaikan dokumen hasil analisis dampak lalu lintas kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2015.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 26 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD No.201.2014/NOREG 4.26/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Lalu Lintas Jalan
ABSTRAK:
Lalu lintas mempunyai peranan yang sangat strategis dalam mendukung pembangunan dan mobilitas orang dan barang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 38 Tahun 2004, UU Nomor 22 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomr 23 Tahun 2014, PP Nomor 34 Tahun 2006, PP Nomor 32 Tahun 2006, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 1993.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Maksud dan tujuan ditetapkannya peraturan tentang penyelenggaraan lalu lintas jalan di wilayah kabupaten;
2. Manajemen dan rekayasa lalu lintas yang meliputu perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan, dan pengawasan;
3. Penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan dilakukan oleh Bupati melalui satuan kerja yang menaungi urusan lalu lintas dan angkutan jalan;
4. Kawasan tertib lalu lintas. Ketentuan lebih lanjut tentang teknis pelaksanaan Kawasan Tertib Lalu Lintas ditetapkan dengan peraturan bupati;
5. Analisi Dampak Lalu Lintas. Ketentuan lebih lanjut mengenai Teknis pelaksanaan Analisis Dampak Lalu lintas diatur dengan peraturan bupati;
6. Perlengkapan jalan;
7. Batas Kecepatan;
8. Larangan, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi, dan ketentuan pidana.
- Peratuan Daerah ini terdiri dari XII BAB dan 29 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2014.
- Ketentuan lebuh lanjut mengenai teknis pelaksanaan Kawasan Tertib Lalu Lintas diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Teknis pelaksanaan Analisis Dampak Lalu lintas diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Perlengkapan Jalan diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif, diatur dengan Peraturan Bupati.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2014
BUMD - penanaman modal/investasi - TRANSPOTASI DARAT - PEMBENTUKAN ORGANISASI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 113, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Transjakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan pada masyarakat dan peran perseroan dalam merealisasikan program Pemerintah Daerah di bidang transportasi dibutuhkan pendanaan perseroan yang cukup saat operasional, maka diperlukan penambahan modal yang disetor dari Rp.50.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar rupiah) menjadi Rp.700.000.000.000,00 (tujuh ratus miliar rupiah), sehingga Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 perlu disesuaikan.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 stdd Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014.
PERDA ini mengatur tentang mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014, yaitu mengubah ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6, dan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
PERDA ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Transjakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 103, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1007).
6 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas Di Jalan
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan suatu kegiatan dan/atau usaha pada umumnya dapat menimbulkan dampak terganggunya kelancaran lalu lintas, dan karenanya dampak lalu lintas tersebut merupakan tanggung jawab dari pemrakarsa kegiatan dan/atau usaha yangbersangkutan;bahwa untuk mencegah dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan adanya analisis dampak lalu lintas yang diakibatkan oleh suatu kegiatan dan/atau usahatertentu;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011;Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.14 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Studi Andalalin;Kualifikasi Penyusun Dokumen Andalalin;Penilaian Andalalin;Pembinaan dan Pengawasan;sanksi administrasi;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No.9 Seri E 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
Pelaksanaan penyelenggaraan lalu lintas merupakan salah satu tanggungjwab pemerintah di Kabupaten Bangka Barat merupakan salah kegiatan dalam mendukung peningkatan pembangunan yang dalam beberapa hal dapat menimbulkan dampak gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan dalam wilayah Daerah sehingga membutuhkan pengendalian agar dapat mencapai kondisi transportasi jalan yang aman, nyaman, tertib dan lancar dalam wilayah Daerah dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No.38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.32 Tahun 2011; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang analisis dampak lalu lintas terhadap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan/atau kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan dan dampak lalu lintas Rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur yang dapat berupa pembangunan baru atau pengembangan Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi Tujuan dan Sasaran, Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas, Tata Cara Analisis Dampak Lalu Lintas, Penilaian Analisis dampak Lalu Lintas, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
- Kriteria pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan pelaksanaan persetujuan Andalalin, diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 108
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sistem Bus Rapid Transit
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan sistem Pola Transportasi Makro di Provinsi DKI Jakarta, perlu dikembangkan jaringan angkutan umum yang saling terintegrasi, memiliki kualitas layanan yang baik dan tarif layanan yang terjangkau; dan bahwa untuk mengembangkan jaringan angkutan umum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membangun Sistem Bus Rapid Transit (BRT) guna memenuhi kebutuhan pelayanan angkutan umuri1 kepada masyarakat; dan bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Sistem Bus Rapid Transit (BRT) harus diperjelas mengenai pembagian fungsi regulasi dan fungsi operasi sehingga terdapat kejelasan tentang peranan para pihak yang terkait;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; UU No.29 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 std PP No. 38 Tahun 2008; Kepmen Perhubungan Nomor KM.35 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 std Peraturan Daerah Nomor 10 Tabun 2013; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014
Perda ini mengatur pengelolaan dan pelayanan Sistem BRT di Daerah sesuai dengan Rencana Induk Transportasi Daerah, meliputi pula pertanggungjawaban pengelolaan sistem BRT, Pengoperasian Sistem BRT dan Tata Kelola Manajemen Badan Usaha BRT serta Peran Serta Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2014.
20 hal termasuk penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang DOKUMEN KAPAL DAN SURAT KETERANGAN KECAKAPAN
ABSTRAK:
mewujudkan ketertiban, kelancaran, keamanan dan keselamatan pelayaran transportasi sungai maupun laut, maka diperlukan kapal yang laik layar dan awak kapal yang memiliki kecakapan yang dibuktikan dengan dokumen surat kapal dan surat keterangan kecakapan.
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti No.2 Tahun 2014; PP No.51 Tahun 2002; PP No.61 Tahun 2009; PP No.5 Tahun 2010; PP No.20 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.22 Tahun 2011; Permenhub No. KM.58 Tahun 2007; Permenhub No.52 Tahun 2012; Permenhub No.8 Tahun 2013; dan Permendagri No.1 Tahun 2014.
Dokumen Kapal terdiri dari Pendaftaran Kapal, Jenis Dokumen Kapal, Petugas Ukur Kapal, Metode Pengukuran Kapal, Surat Ukur, Sertifikat Keselamatan, Pas Kecil dan Pas Sungai dan Danau; Surat Keterangan Kecakapan terdiri dari Bentuk dan Jenis Surat Keterangan Kecakapan, Persyaratan Mendapatkan Surat Keterangan Kecakapan, Masa Berlaku Surat Keterangan Kecakapan; Surat Persetujuan Berlayar terdiri dari Bentuk dan Syarat Surat Persetujuan Berlayar dan Masa Berlaku Surat Persetujuan Berlayar; Ketentuan Penyidikan; dan Ketentuan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
Dokumen kapal dan surat keterangan kecakapan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap
berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2014 No.9/ TLD No. 134
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib
dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang telah mampu, baik secara
finansial, fisik, maupun mental;
b.bahwa transportasi bagi jemaah haji dari daerah ke embarkasi dan dari
debarkasi ke daerah merupakan salah satu bentuk pelayanan yang
menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah;
c.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pembiayaan
transportasi jemaah haji dari daerah ke embarkasi dan dari debarkasi ke
daerah perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1965;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pelayanan transportasi Jemaah Haji dari Daerah ke Embarkasi dan dari
Debarkasi ke Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 9 Tahun 2014
Bahwa Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi dalam suatu Daerah sebagai bagian dari upaya memajukan pelayanan publik dan kesejahteraan umum. Bahwa Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 31 Tahun 2003 tentang Perijinan Angkutan Jalan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan Angkutan Jalan saat ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Thun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Angkutan Jalan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Managemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Managemen Kebutuhan Lalu Lintas; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai klasifikasi angkutan umum dan angkutan barang, termasuk syarat dan ketentuan untuk masing-masing jenis. Prosedur dan syarat untuk mendapatkan izin operasi bagi penyedia jasa angkutan. Ketentuan mengenai keselamatan berkendara, termasuk pemeriksaan kendaraan dan kewajiban bagi pengemudi. Pengaturan mengenai tarif angkutan yang dapat dikenakan kepada pengguna jasa. Serta mengatur mengenai ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 31 Tahun 2003 tentang Perijinan Angkutan Jalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat