-PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN DI KOTA PONTIANAK-
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2013/NO.12, LL Kota Pontianak : 30 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan di Daerah, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 1 Tahun 1970, UU No. 7 Tahun 1981, UU No. 7 Tahun 1984, UU No. 3 Tahun 1992, UU No. 1 Tahun 2000, UU No. 21 Tahun 2000, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 21 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2003, UU No. 2 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 39 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 7 Tahun 1991, PP No. 71 Tahun 1991.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Tujuan Dan Sasaran, Kesempatan Dan Perlakuan Yang Sama, Analisis Pryeksi Dan Informasi Ketenagakerjaan, Wewenang Dan Tanggung Jawab, Pelatihan, Pemagangan Dan Produktivitas Kerja, Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja, Penyedia Jasa Tenaga Kerja, Tenaga Kerja Asing, Perlindungan, Pengupahan Dan Jaminan Sosial, Fasilitas Kesehatan, Hubungan Kerja, Serikat Pekerja, Hubungan Industrial, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
penerimaan daerah guna membiayai pembangunan
dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan
rakyat;
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing, Pemerintah memberikan kewenangan
kepada Pemerintah Daerah untuk memungut Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam
1 (satu) wilayah provinsi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 13 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi ;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif
6. Struktur Dan Besarnya Tarif ;
7. Wilayah Pemungutan ;
8. Kewenangan Pemungutan;
9. Pemanfaatan Penerimaan;
10. Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran;
11. Masa Retribusi, Saat Terutangnya Retribusi, Dan Penetapan Retribusi;
12. Sanksi Administrasi;
13. Penagihan;
14. Keberatan;
15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi ;
17. Kedaluwarsa Penagihan ;
18. Pembukuan Dan Pemeriksaan;
19. Insentif Pemungutan ;
20. Ketentuan Penyidikan ;
21. Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2013
PERDA Kota Bontang No. 11 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN HAK PEKERJA ALIH DAYA PERDA NO.9 Tahun 2013 tentang Perlindungan Hak Pekerja Alih Daya
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Hak Pekerja Alih Daya
ABSTRAK:
Bahwa Tenaga Kerja Rnerupakan Modal Utama Dalarn Pembangunan Yang Harus Dilindungi Hak—Haknya Sehingga Roda Pembangunan Daerah Dapat Berjalan Dengan Lancar Demi Tercapainya Rnasyarakat Yang Adil, Makmur Dan Sejahtera. Bahwa Perrnasalahan Belum Terlindunginya Hak-Hak Para Pekerja Alih Daya Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja Mernerlukan Payung Hukum Untuk Penyelesaiannya. Bahwa Pemerintah Daerah Kota Bontang Bersama-Sama Dengan Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh Dan Unsur Pengusaha Telah Mernbuat Sebuah Terobosan Dengan Adanya Kesepakatan Bersama Lembaga Kerjasarna Tripartit Kota Bontang Nomor : /Lk-Trip Btg/Xi/2012 Tentang Penghargaan Masa Kerja Dan Perlindungan Hak-Hak Dan Kesejahteraan Pekerja/Buruh Pada Perusahaan Pemborong Pekerjaan Dan/Atau Perusahaan Penyedia Jase. Pekerja/Buruh Sebagai Upaya Awal Penyelesaiaan Permasalahan Tidak Terlindunginya Hak—Hak Para Pekerja/Buruh Perusahaan Pemborongan Pekerjaan Dan/Atau Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh Di Kota Bontang. Bahwa Putusan Mahkarnah Konstitusi Nomor: 27 /Puu-Ix/2011, Peraturan Tentang Ketenagakerjaan Yang Berlaku Saat Ini Belum Memberikan Payung Hukum Yang Memadai Untuk Perlindungan Pekerja Alih Daya.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana teiah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup, Perlindungan Pekerjai Buruh, Pengawasan Ketenagakerjaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
Setiap Perusahaan Pemberi Pekerjaan, Wajib Menyesuaikan Dengan Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Ini Paling Lama 6 (Enam) Bulan Sejak Diundangkannya Peraturan Daerah Ini.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/NO.9, TLD NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Petani dan Nelayan
ABSTRAK:
Kabupaten Bantaeng adalah daerah agraris dan maritim merupakan daerah yang sebagian besar penduduknya hidup dari hasil pertanian dan perikanan; sebagai daerah agraris dan maritim hasil pertanian dan perikanan merupakan tumpuan dan harapan bagi petani dan nelayan untuk mendapatkan hidup yang layak dalam rangka peningkatan kesejahteraan melalui pemberdayaan petani dan nelayan; pemberdayaan petani dan nelayan dimaksudkan untuk melindungi para petani dan nelayan dari berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pra dan pasca panen yang sering merugikan baik secara langsung maupun tidak langsung sebagai akibat adanya keterkaitan dengan para pelaku ekonomi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu diatur dengan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Petani dan Nelayan.
Dasar Hukum: 1. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
10. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
12. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
13. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
14. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
15. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
16.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
17.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
18. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
19. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
20. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan
21. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota
22. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Perikanan
23. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
MENGATUR TENTANG PEMBERDAYAAN PETANI DAN NELAYAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan di daerah, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dalam mewujudkan tujuan pembangunan; sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja sebagaimana dimaksud, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan sehingga dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan daerah; perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar tenaga kerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan dunia usaha untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu pengaturan ketenagakerjaan yang menyeluruh dan komprehensif yang mencakup pembangunan sumberdaya manusia peningkatan produktifitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan hubungan industrial serta perlindungan tenaga kerja; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, dperlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
9. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
11. Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Dalam Negeri Nomor Per.04/Men/II/2010 dan Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Peningkatan Peran Lembaga Kerja Sama Tripartit Provinsi dan Kabupaten/Kota.
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2013.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, penerbitan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah kota merupakan urusan pemerintah kota
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; PP No.69 Tahun 2010; PP No.65 Tahun 2012; PP No.97 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur tentang retribusi perpanjangan tenaga kerja asing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat